Berita

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap di Kabupaten Sukoharjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Barbuk OTT Sukoharjo: Duit Asing hingga Emas 2,5 Kilogram, Total Rp21,2 Miliar

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo tak hanya menyeret kepala daerah ke kursi tersangka. Dari operasi senyap itu, penyidik juga menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai sekitar Rp21,2 miliar, mulai dari uang tunai, valuta asing hingga emas batangan seberat 2,5 kilogram.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh barang bukti diamankan dalam operasi tertutup yang kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.


Rinciannya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp6,4 miliar serta uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar. Valas yang diamankan terdiri dari 460.350 dolar Singapura (SGD), 30.000 dolar Australia (AUD), 31.300 dolar Amerika Serikat (USD), 586.000 yen Jepang (JPY), 12.210 ringgit Malaysia (MYR), dan 34.585 baht Thailand (THB).

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram, sehingga total mencapai 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut Asep, barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi. Di antaranya ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Sukoharjo di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya