Berita

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap di Kabupaten Sukoharjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Barbuk OTT Sukoharjo: Duit Asing hingga Emas 2,5 Kilogram, Total Rp21,2 Miliar

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo tak hanya menyeret kepala daerah ke kursi tersangka. Dari operasi senyap itu, penyidik juga menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai sekitar Rp21,2 miliar, mulai dari uang tunai, valuta asing hingga emas batangan seberat 2,5 kilogram.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh barang bukti diamankan dalam operasi tertutup yang kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.


Rinciannya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp6,4 miliar serta uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar. Valas yang diamankan terdiri dari 460.350 dolar Singapura (SGD), 30.000 dolar Australia (AUD), 31.300 dolar Amerika Serikat (USD), 586.000 yen Jepang (JPY), 12.210 ringgit Malaysia (MYR), dan 34.585 baht Thailand (THB).

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram, sehingga total mencapai 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut Asep, barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi. Di antaranya ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Sukoharjo di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya