Berita

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap di Kabupaten Sukoharjo. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Barbuk OTT Sukoharjo: Duit Asing hingga Emas 2,5 Kilogram, Total Rp21,2 Miliar

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo tak hanya menyeret kepala daerah ke kursi tersangka. Dari operasi senyap itu, penyidik juga menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai sekitar Rp21,2 miliar, mulai dari uang tunai, valuta asing hingga emas batangan seberat 2,5 kilogram.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh barang bukti diamankan dalam operasi tertutup yang kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.


Rinciannya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp6,4 miliar serta uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar. Valas yang diamankan terdiri dari 460.350 dolar Singapura (SGD), 30.000 dolar Australia (AUD), 31.300 dolar Amerika Serikat (USD), 586.000 yen Jepang (JPY), 12.210 ringgit Malaysia (MYR), dan 34.585 baht Thailand (THB).

Tak berhenti di situ, KPK juga mengamankan 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram, sehingga total mencapai 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut Asep, barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi. Di antaranya ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Sukoharjo di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan praktik pemerasan dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya