Berita

Gedung KPK di Jakarta (Foto: RMOL)

Hukum

Bupati Sukoharjo Diduga Kantongi Rp3,77 Miliar dari Praktik Pemerasan

SABTU, 11 JULI 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani (ETS).

Dalam perkara ini, Etik diduga menerima sedikitnya Rp3,77 miliar dari praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.


"Kami menemukan bahwa tersangka ETS memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pegawai melalui modus setoran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

KPK mengungkap, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo sepanjang 2021 hingga 2026.

Dalam menjalankan skema tersebut, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai.

Selain itu, Etik juga diduga menerima setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), dengan total mencapai Rp840 juta selama periode 2024 hingga 2026.

Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Penyidik juga menemukan Richard Tri Handoko sempat menghimpun dana sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024. Aliran dana tersebut masih didalami penyidik.

Menurut Asep, uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan Etik untuk berbagai kepentingan pribadi. Praktik tersebut juga diduga menggunakan sejumlah kode dalam bahasa Jawa, salah satunya "padakno karo bapak", yang merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada masa bupati sebelumnya.

Selain mengungkap konstruksi perkara, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Juli 2026.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,3 miliar. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD serta brankas pribadi Etik di Wonogiri dan Laweyan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah memeriksa sembilan orang secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya