Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (tengah). Foto: RMOL/ Faisal Aristama

Hukum

KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo, Setoran Upah Pungut hingga OPD jadi Bancakan

SABTU, 11 JULI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani (ETS), bersama dua tersangka lainnya.

Dua tersangka lain yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pemerasan melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.


Dalam perkara ini, ETS diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Asep, ETS kemudian memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujarnya.

Untuk menjalankan praktik tersebut, penyidik menemukan sejumlah kode yang diduga digunakan sebagai isyarat permintaan setoran, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak".

"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya. Di mana Bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae'. Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," jelas Asep.

Atas perintah tersebut, RCH diduga menginstruksikan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada ETS.

KPK mencatat, sepanjang 2021 hingga 2026, total dana yang diduga diterima ETS dari skema setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Tak berhenti di situ, ETS juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pelaksanaannya, TRM diduga menghimpun setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR). Penyidik KPK juga menduga terdapat aliran dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

"Informasi ini akan didalami oleh penyidik," tegas Asep.

KPK mengungkap, selama periode 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, terdiri dari Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Selain itu, penyidik juga menemukan RCH diduga menghimpun dana dari setoran OPD sebesar sekitar Rp1,2 miliar sepanjang 2022 hingga 2024.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tandas Asep.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya