Berita

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat (Foto: kemenag)

Nusantara

Cegah Penyebaran Paham Intoleran, Kemenag Awasi Ketat Buku Keagamaan Islam

SABTU, 11 JULI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap buku-buku umum keagamaan Islam sebagai upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran sekaligus memperkuat moderasi beragama serta persatuan bangsa. 

Dalam langkah ini, para penerbit juga didorong mematuhi standar mutu buku keagamaan yang telah ditetapkan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan pengawasan buku keagamaan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas literasi keagamaan di tengah masyarakat.


"Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," ujar Arsad dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim di Jakarta, dikutip Sabtu 11 Juli 2026. 

Menurut Arsad, buku memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang pembacanya. Karena itu, substansi buku keagamaan harus dipastikan tidak mengandung ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan.

"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," lanjutnya.

Arsad menjelaskan, Kemenag masih menemukan sejumlah buku yang memuat narasi kekerasan, ujaran kebencian, hingga paham intoleran. Temuan tersebut juga sejalan dengan sejumlah pengungkapan kasus terorisme, di mana aparat kerap menemukan literatur yang mengandung ajakan kekerasan dan radikalisme.

Sebagai dasar pengawasan, Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan buku keagamaan selaras dengan nilai Pancasila, bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme. Buku juga harus mendorong moderasi beragama serta menjamin ketepatan kutipan, terjemahan, dan transliterasi ajaran agama.

Ketentuan itu diperkuat melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa literatur Islam harus mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, menjunjung nilai kemanusiaan, menjauhi sikap takfiri, serta memperkuat semangat kebangsaan.

"Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa," kata Arsad.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Kemenag melakukan pengawasan melalui pemantauan berkala, pengambilan sampel, hingga survei insidental sesuai ketentuan dalam UU Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2021.

"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," ujarnya.

Sejak 2020 hingga pertengahan 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak beredar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.

"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," pungkas Arsad.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya