Berita

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat (Foto: kemenag)

Nusantara

Cegah Penyebaran Paham Intoleran, Kemenag Awasi Ketat Buku Keagamaan Islam

SABTU, 11 JULI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap buku-buku umum keagamaan Islam sebagai upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran sekaligus memperkuat moderasi beragama serta persatuan bangsa. 

Dalam langkah ini, para penerbit juga didorong mematuhi standar mutu buku keagamaan yang telah ditetapkan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan pengawasan buku keagamaan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas literasi keagamaan di tengah masyarakat.


"Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," ujar Arsad dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim di Jakarta, dikutip Sabtu 11 Juli 2026. 

Menurut Arsad, buku memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang pembacanya. Karena itu, substansi buku keagamaan harus dipastikan tidak mengandung ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan.

"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," lanjutnya.

Arsad menjelaskan, Kemenag masih menemukan sejumlah buku yang memuat narasi kekerasan, ujaran kebencian, hingga paham intoleran. Temuan tersebut juga sejalan dengan sejumlah pengungkapan kasus terorisme, di mana aparat kerap menemukan literatur yang mengandung ajakan kekerasan dan radikalisme.

Sebagai dasar pengawasan, Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan buku keagamaan selaras dengan nilai Pancasila, bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme. Buku juga harus mendorong moderasi beragama serta menjamin ketepatan kutipan, terjemahan, dan transliterasi ajaran agama.

Ketentuan itu diperkuat melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa literatur Islam harus mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, menjunjung nilai kemanusiaan, menjauhi sikap takfiri, serta memperkuat semangat kebangsaan.

"Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa," kata Arsad.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Kemenag melakukan pengawasan melalui pemantauan berkala, pengambilan sampel, hingga survei insidental sesuai ketentuan dalam UU Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2021.

"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," ujarnya.

Sejak 2020 hingga pertengahan 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak beredar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.

"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," pungkas Arsad.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya