Berita

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat (Foto: kemenag)

Nusantara

Cegah Penyebaran Paham Intoleran, Kemenag Awasi Ketat Buku Keagamaan Islam

SABTU, 11 JULI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap buku-buku umum keagamaan Islam sebagai upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran sekaligus memperkuat moderasi beragama serta persatuan bangsa. 

Dalam langkah ini, para penerbit juga didorong mematuhi standar mutu buku keagamaan yang telah ditetapkan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan pengawasan buku keagamaan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas literasi keagamaan di tengah masyarakat.


"Pengawasan buku-buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," ujar Arsad dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim di Jakarta, dikutip Sabtu 11 Juli 2026. 

Menurut Arsad, buku memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang pembacanya. Karena itu, substansi buku keagamaan harus dipastikan tidak mengandung ajaran yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan.

"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," lanjutnya.

Arsad menjelaskan, Kemenag masih menemukan sejumlah buku yang memuat narasi kekerasan, ujaran kebencian, hingga paham intoleran. Temuan tersebut juga sejalan dengan sejumlah pengungkapan kasus terorisme, di mana aparat kerap menemukan literatur yang mengandung ajakan kekerasan dan radikalisme.

Sebagai dasar pengawasan, Kemenag mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aturan tersebut mewajibkan buku keagamaan selaras dengan nilai Pancasila, bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme. Buku juga harus mendorong moderasi beragama serta menjamin ketepatan kutipan, terjemahan, dan transliterasi ajaran agama.

Ketentuan itu diperkuat melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa literatur Islam harus mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, menjunjung nilai kemanusiaan, menjauhi sikap takfiri, serta memperkuat semangat kebangsaan.

"Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa," kata Arsad.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Kemenag melakukan pengawasan melalui pemantauan berkala, pengambilan sampel, hingga survei insidental sesuai ketentuan dalam UU Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2021.

"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," ujarnya.

Sejak 2020 hingga pertengahan 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 310 judul dinyatakan layak beredar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.

"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," pungkas Arsad.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya