Berita

Ketua Tim Audit BPKP, Dedy Nurmawan Susilo (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Kuasa Hukum Leonardi Nilai Dakwaan Kasus Satelit 123 BT Mulai Runtuh

JUMAT, 10 JULI 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menilai konstruksi dakwaan oditur militer dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai runtuh. 

Penilaian itu disampaikan setelah saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai belum dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat aktual.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan fakta persidangan menunjukkan ahli BPKP mengakui kontrak pengadaan secara faktual baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.


"Faktanya orang BPKP yang dihadirkan jaksa menyatakan benar bahwa kontrak ditandatangani 12 Oktober, bukan 1 Juli 2016. Jadi tidak ada yang dilanggar secara hukum oleh terdakwa," kata Rinto kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.

Menurut Rinto, keterangan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal yang dalam persidangan menyatakan perjanjian pengadaan secara de jure bertanggal 1 Juli 2016, namun secara de facto baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 BT digelar Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Selasa 7 Juli 2026 dengan terdakwa Leonardi dan Thomas Van Der Heyden. Dalam sidang tersebut, oditur militer menghadirkan Ketua Tim Audit BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, sebagai saksi ahli yang menyusun perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Dedy menyatakan Leonardi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah dalam proyek tersebut.

Rinto kemudian mempertanyakan kewenangan BPKP dalam menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

"Saya mencecar apa kewenangan BPKP dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara. Ternyata itu merupakan pendapat yang digunakan untuk kepentingan internal, bukan untuk mendeklarasikan adanya kerugian negara," ujarnya.

Persidangan selanjutnya berfokus pada dasar penghitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan putusan arbitrase di Singapura yang memenangkan Navayo International AG.

Rinto mempertanyakan apakah Kementerian Pertahanan telah mengakui putusan arbitrase tersebut sebagai kewajiban pembayaran. Menurutnya, pengakuan atas kewajiban itu menjadi unsur penting sebelum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dedy mengaku tidak mengetahui apakah Kemhan telah mengakui putusan arbitrase tersebut sebagai utang.

"Saya tidak tahu apakah Kemhan sudah mengakui atau tidak. Bagi kami itu tidak menjadi hal yang krusial. Yang jelas kewajibannya sudah ada sehingga kerugiannya sudah ada," kata Dedy.

Rinto kemudian kembali mempertanyakan apakah auditor BPKP pernah meminta klarifikasi kepada pejabat Kemhan mengenai status kewajiban pembayaran tersebut sebelum menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dedy menjelaskan pihaknya memang memeriksa sejumlah pejabat Kemhan. Namun, menurutnya, pengakuan utang bukan menjadi fokus pemeriksaan auditor.

"Saya periksa beberapa orang Kemhan. Tetapi apakah saya menanyakan hal itu, memang tidak menjadi perhatian kami karena menurut kami tidak penting diakui atau tidak. Dari sisi akuntansi, pencatatan dan pembayaran tidak selalu dilakukan pada waktu yang sama. Kalau dibayar berarti sudah diakui. Kalau tidak diakui ya tidak dibayar. Secara akuntansi memang seperti itu," jelasnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya