Berita

Hakim Tunggal Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Praperadilan Kedua, Roy Suryo Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan kedua.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Refly Harun, saat membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Dalam petitumnya, Refly meminta majelis hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah.


"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," kata Refly.

Refly berpendapat, penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menurutnya telah memberikan tafsir terhadap ketentuan dalam UU ITE.

"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, Roy Suryo juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status hukumnya tidak sah.

Dalam petitumnya, Roy turut meminta pengadilan memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," demikian Refly.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya