Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL)

Hukum

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

JUMAT, 10 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pengadaan rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdian yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 merupakan bagian dari sejumlah surat perintah penyidikan yang terus dikembangkan penyidik.


"Untuk saksi-saksi DJKA. Ya, ini betul kita ada proses penyidikan yang masih berjalan untuk pengembangan, kalau tidak salah ini dari kegiatan tertangkap tangan di DJKA yang di Yogyakarta, ini masih terus berkembang. Kalau tidak salah ada beberapa surat perintah penyidikan yang terus kita kembangkan. Nah itu termasuk juga tadi ada saksi yang dipanggil," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Taufik, meski Ferdian menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, penyidik membutuhkan keterangannya untuk melengkapi unsur pembuktian dalam perkara yang sedang diusut.

"Jadi walaupun yang bersangkutan kepala balai di Jakarta, mungkin ada pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait pemenuhan unsur penyidikan yang sedang berjalan. Itu ada beberapa kalau tidak salah. Itu mungkin perlu dikonfirmasi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Taufik kemudian mengungkap materi yang didalami penyidik terhadap Ferdian berkaitan dengan proses pengadaan rel di lingkungan DJKA.

"Nah, materinya seperti apa, tentunya terkait dengan proses pengadaan rel yang dilakukan oleh DJKA. Detail seperti apa nanti mungkin akan kita update lagi ya," pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pengembangan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA. Kini KPK mengusut proyek DJKA di Sumatera.

"KPK menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026. Belum ada penetapan tersangka," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub ini terkuak berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka dan langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka, salah satunya Bupati Pati, Sudewo yang juga mantan anggota Komisi V DPR. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya