Berita

(Foto: media sosial)

Hukum

Kejagung Siaga Satu, Seluruh Kejati-Kejari Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Situasi di internal Kejaksaan Agung tampaknya sedang tidak biasa-biasa saja. 

Di tengah memanasnya dinamika penegakan hukum, khususnya setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menerbitkan surat berstatus rahasia kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu memuat perihal "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi". 


Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Jamintel menyebut perkembangan situasi nasional, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara yang tengah menjadi sorotan publik, menuntut seluruh jajaran Kejaksaan meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah antisipatif demi menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan marwah institusi. Ada lima instruksi utama yang diberikan.

"Satu, melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya yang berpotensi adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," demikian bunyi instruksi dalam surat tersebut, dikutip redaksi malam ini, Kamis 9 Juli 2026.

Kedua, mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan strategis. Ketiga, pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor diperketat sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Instruksi berikutnya adalah memperketat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. Seluruh pegawai juga diminta tidak memberikan komentar, pendapat, maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan informasi dan komunikasi publik diminta dilakukan secara terkoordinasi, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Pada bagian penutup, Jamintel mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, menghindari perbuatan tercela, serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku.

Beredarnya surat ini menjadi perhatian karena muncul di tengah meningkatnya tensi hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, rumah di Sentul, serta beberapa titik lain yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero) yang juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikait-kaitkan dengan nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya surat tersebut maupun apakah instruksi peningkatan kewaspadaan berkaitan langsung dengan perkembangan penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik. 

Namun, terbitnya surat memunculkan spekulasi bahwa institusi Adhyaksa tengah melakukan langkah antisipatif menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin memanas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya