Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

B50 Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca hingga 44,46 Juta Ton CO2

KAMIS, 09 JULI 2026 | 16:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 tidak hanya memperkuat kemandirian energi nasional, tetapi juga menjadi langkah strategis Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca. 

Pemerintah memperkirakan penggunaan B50 mampu menurunkan emisi hingga 44,46 juta ton CO2, sekaligus mempertegas komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.

"Dalam rangka menjaga bumi kita, adalah meningkatkan penurunan emisi gas rumah kaca dari 39,66 juta ton CO2 menjadi sekitar 44,46 juta ton CO2. Jadi dia menurunkan konsumsi apa peredaran CO2 kita," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. 


Hal senada disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menilai peluncuran B50 merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia. 

Di mata dunia, kata Prabowo, Indonesia kini mulai dipandang sebagai salah satu negara yang berada di garis depan dalam upaya mengurangi emisi karbon melalui pemanfaatan energi berbasis bahan bakar nabati.

"Kita dibicarakan di dunia, saya juga... satu kita dibicarakan kenapa? Kita leading dalam apa? Dalam mengurangi emisi karbon. Kita leading, mereka tahu kita punya program B50 tadi berapa emisi kita hemat? 44 juta... 44 juta apa itu? Ton, ton karbon dioksida ekuivalen. 44 juta kita kurangi, baru B50," kata Presiden.

B50 merupakan bahan bakar hasil pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan 50 persen solar. 

Program ini menjadi kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya berkembang dari B20, B30, hingga B40, sebagai bagian dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus memperbesar pemanfaatan energi terbarukan.

Implementasi B50 mengacu pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. 

Selain diproyeksikan memangkas emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2, pemerintah juga memperkirakan program ini mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkatkan nilai tambah industri crude palm oil (CPO) menjadi sekitar Rp23,49 triliun, serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya