Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

LSAK Desak Kortastipidkor Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

KAMIS, 09 JULI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri mengapresiasi langkah Kortastipidkor yang telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik.

"Naiknya perkara ke tahap penyidikan pada dasarnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pelakunya. Karena itu, kami menuntut Kortastipidkor segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," ujar Hariri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.


Menurut Hariri, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang berdampak pada layanan kelistrikan nasional. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hariri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada aksi penggeledahan semata.

"Publik tak bisa hanya disuguhkan drama penggeledahan bila hasilnya tidak menyentuh aktor utama dalam kasus ini. Polisi harus berani menindak siapa pun yang diduga terlibat hingga ke tingkat pusat di PLN maupun di Kementerian ESDM," tegasnya.

Ia juga menyoroti penyidikan yang turut menyentuh perkara lain di ASABRI dan Krakatau Steel. Menurutnya, publik akan menguji konsistensi Polri dalam membongkar seluruh kasus tersebut secara tuntas.

"Publik tentu akan menilai apakah langkah yang dilakukan benar-benar membongkar kasus hingga selesai atau hanya menjadi pencitraan semata," pungkas Hariri.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya