Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

LSAK Desak Kortastipidkor Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

KAMIS, 09 JULI 2026 | 15:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri mengapresiasi langkah Kortastipidkor yang telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik.

"Naiknya perkara ke tahap penyidikan pada dasarnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan pelakunya. Karena itu, kami menuntut Kortastipidkor segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," ujar Hariri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.


Menurut Hariri, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang berdampak pada layanan kelistrikan nasional. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hariri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada aksi penggeledahan semata.

"Publik tak bisa hanya disuguhkan drama penggeledahan bila hasilnya tidak menyentuh aktor utama dalam kasus ini. Polisi harus berani menindak siapa pun yang diduga terlibat hingga ke tingkat pusat di PLN maupun di Kementerian ESDM," tegasnya.

Ia juga menyoroti penyidikan yang turut menyentuh perkara lain di ASABRI dan Krakatau Steel. Menurutnya, publik akan menguji konsistensi Polri dalam membongkar seluruh kasus tersebut secara tuntas.

"Publik tentu akan menilai apakah langkah yang dilakukan benar-benar membongkar kasus hingga selesai atau hanya menjadi pencitraan semata," pungkas Hariri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya