Berita

Ilustrasi/Net

Otomotif

Jangan Asal Campur BBM, Mengapa Pertalite dan Pertamax Turbo Tidak Boleh Disatukan?

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:52 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Belakangan ini, muncul fenomena di kalangan pengendara yang mencoba mencampur Pertalite dengan Pertamax Turbo.

Tujuannya sederhana: agar biaya bahan bakar lebih irit dengan menggunakan takaran 3:1.

Namun, jangan tertipu dengan asumsi penghematan ini, karena tindakan tersebut sebenarnya sangat tidak dianjurkan dan justru berisiko merusak mesin kendaraan Anda.


Banyak pengguna beranggapan bahwa mencampur 75 persen Pertalite dan 25 persen Pertamax Turbo akan menghasilkan bahan bakar dengan RON 92 yang stabil. Anggapan ini adalah kekeliruan besar.

Secara teknis, kedua jenis BBM ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda.

Pertalite dirancang untuk mesin dengan rasio kompresi 9:1 hingga 10:1, sementara Pertamax Turbo diformulasikan khusus untuk mesin dengan rasio kompresi tinggi, yakni 12:1 hingga 13:1.

Selain perbedaan rasio kompresi, standar emisi keduanya juga kontras. Pertalite memiliki kandungan sulfur maksimal 500 ppm, jauh lebih tinggi dibandingkan Pertamax Turbo yang kandungannya di bawah 50 ppm.

Akibat pencampuran ini, teknologi Ignition Boost Formula yang menjadi keunggulan Pertamax Turbo akan mengalami penurunan drastis hingga kehilangan fungsinya sama sekali.

Dampak bagi kendaraan sangat nyata dan merugikan. Mencampur kedua bahan bakar ini justru membuat mesin rentan mengalami knocking atau "ngelitik".

Akibatnya, sistem ECU kendaraan harus bekerja jauh lebih keras untuk beradaptasi. Hal ini memicu penurunan tenaga mesin, konsumsi bahan bakar yang justru menjadi lebih boros, serta mempercepat penumpukan kerak yang membuat injektor lebih cepat kotor.

Alih-alih menghemat pengeluaran, praktik ini justru mengancam kesehatan komponen mesin Anda.

Demi menjaga performa dan keawetan kendaraan dalam jangka panjang, sebaiknya hindari mencampur bahan bakar dan gunakanlah BBM yang sesuai dengan spesifikasi mesin pabrikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya