Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Pulih

Tahap Penuntutan Kasus Kuota Haji Segera Bergulir
RABU, 08 JULI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut segera pulih dari sakit yang dideritanya agar proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat segera dilanjutkan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut telah menjalani tindakan medis pada pekan lalu akibat gangguan pada saluran pencernaan. Saat ini, tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap proses pemulihannya.

"Pasca tindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh untuk melakukan observasi perkembangan pemulihan dari saudara YCQ tersebut ya, dan penyidik juga terus memonitor perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.


Selama menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit, KPK memastikan pengamanan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

"Dalam proses pembantaran penahanan ini juga KPK melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui Waltah," kata Budi.

KPK meyakini tim dokter RS Polri akan bekerja secara profesional agar kondisi kesehatan Gus Yaqut segera membaik.

"Ini diharapkan juga proses pemulihan bisa segera selesai dan kami meyakini juga tim dokter Kramat Jati itu juga bertindak secara optimal untuk proses recovery Pak YCQ ini," kata Budi.

Budi bahkan mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Gus Yaqut agar penyidikan dapat segera dituntaskan.

"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Budi menegaskan, kehadiran Gus Yaqut dibutuhkan karena penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan harus menjalani tindakan medis.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya