Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Pulih

Tahap Penuntutan Kasus Kuota Haji Segera Bergulir
RABU, 08 JULI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut segera pulih dari sakit yang dideritanya agar proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat segera dilanjutkan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut telah menjalani tindakan medis pada pekan lalu akibat gangguan pada saluran pencernaan. Saat ini, tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap proses pemulihannya.

"Pasca tindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh untuk melakukan observasi perkembangan pemulihan dari saudara YCQ tersebut ya, dan penyidik juga terus memonitor perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.


Selama menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit, KPK memastikan pengamanan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

"Dalam proses pembantaran penahanan ini juga KPK melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui Waltah," kata Budi.

KPK meyakini tim dokter RS Polri akan bekerja secara profesional agar kondisi kesehatan Gus Yaqut segera membaik.

"Ini diharapkan juga proses pemulihan bisa segera selesai dan kami meyakini juga tim dokter Kramat Jati itu juga bertindak secara optimal untuk proses recovery Pak YCQ ini," kata Budi.

Budi bahkan mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Gus Yaqut agar penyidikan dapat segera dituntaskan.

"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Budi menegaskan, kehadiran Gus Yaqut dibutuhkan karena penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan harus menjalani tindakan medis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya