Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Puji Waskito di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos BPJS Kesehatan Akui Fraud Layanan Kesehatan Tembus Rp6 Triliun

RABU, 08 JULI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Puji Waskito mengakui potensi fraud atau kecurangan dalam ekosistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mencapai sekitar Rp6 triliun.

Hal itu disampaikan Prihadi usai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.

"Jadi fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Peserta, faskes, dokter, BPJS, semua bisa kena, melakukan fraud," kata Prihadi kepada wartawan.


Meski demikian, Prihadi menyebut angka kerugian akibat fraud telah menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak sebesar itu," kata Prihadi.

Menurut Prihadi, seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan harus memiliki komitmen bersama untuk menekan praktik kecurangan tersebut.

"Kita diperiksa berlapis-lapis oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, semua harus mengembalikan uang-uang itu," kata Prihadi.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan dan KPK juga sepakat memperkuat kerja sama pencegahan korupsi melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026.

Sejumlah program yang akan dijalankan di antaranya penyusunan Corruption Risk Assessment, penambahan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penguatan Whistleblowing System (WBS), serta pendidikan antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kerugian akibat fraud di bidang kesehatan mencapai sekitar Rp20 triliun atau setara 10 persen dari total pengeluaran pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan pada September 2024.

Menurut Alex, praktik fraud yang ditemukan antara lain berupa phantom billing oleh fasilitas kesehatan, manipulasi data peserta, tindakan medis yang tidak diperlukan, hingga pemberian obat-obatan secara berlebihan demi memperoleh keuntungan.

Untuk mencegah praktik tersebut, KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang melakukan deteksi dan penanganan fraud di sejumlah rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2019.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya