Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Puji Waskito di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos BPJS Kesehatan Akui Fraud Layanan Kesehatan Tembus Rp6 Triliun

RABU, 08 JULI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Puji Waskito mengakui potensi fraud atau kecurangan dalam ekosistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mencapai sekitar Rp6 triliun.

Hal itu disampaikan Prihadi usai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.

"Jadi fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Peserta, faskes, dokter, BPJS, semua bisa kena, melakukan fraud," kata Prihadi kepada wartawan.


Meski demikian, Prihadi menyebut angka kerugian akibat fraud telah menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak sebesar itu," kata Prihadi.

Menurut Prihadi, seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan harus memiliki komitmen bersama untuk menekan praktik kecurangan tersebut.

"Kita diperiksa berlapis-lapis oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, semua harus mengembalikan uang-uang itu," kata Prihadi.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan dan KPK juga sepakat memperkuat kerja sama pencegahan korupsi melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026.

Sejumlah program yang akan dijalankan di antaranya penyusunan Corruption Risk Assessment, penambahan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penguatan Whistleblowing System (WBS), serta pendidikan antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kerugian akibat fraud di bidang kesehatan mencapai sekitar Rp20 triliun atau setara 10 persen dari total pengeluaran pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan pada September 2024.

Menurut Alex, praktik fraud yang ditemukan antara lain berupa phantom billing oleh fasilitas kesehatan, manipulasi data peserta, tindakan medis yang tidak diperlukan, hingga pemberian obat-obatan secara berlebihan demi memperoleh keuntungan.

Untuk mencegah praktik tersebut, KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang melakukan deteksi dan penanganan fraud di sejumlah rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2019.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya