Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Puji Waskito di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos BPJS Kesehatan Akui Fraud Layanan Kesehatan Tembus Rp6 Triliun

RABU, 08 JULI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Puji Waskito mengakui potensi fraud atau kecurangan dalam ekosistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mencapai sekitar Rp6 triliun.

Hal itu disampaikan Prihadi usai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.

"Jadi fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Peserta, faskes, dokter, BPJS, semua bisa kena, melakukan fraud," kata Prihadi kepada wartawan.


Meski demikian, Prihadi menyebut angka kerugian akibat fraud telah menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak sebesar itu," kata Prihadi.

Menurut Prihadi, seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan harus memiliki komitmen bersama untuk menekan praktik kecurangan tersebut.

"Kita diperiksa berlapis-lapis oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, semua harus mengembalikan uang-uang itu," kata Prihadi.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan dan KPK juga sepakat memperkuat kerja sama pencegahan korupsi melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026.

Sejumlah program yang akan dijalankan di antaranya penyusunan Corruption Risk Assessment, penambahan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penguatan Whistleblowing System (WBS), serta pendidikan antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kerugian akibat fraud di bidang kesehatan mencapai sekitar Rp20 triliun atau setara 10 persen dari total pengeluaran pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan pada September 2024.

Menurut Alex, praktik fraud yang ditemukan antara lain berupa phantom billing oleh fasilitas kesehatan, manipulasi data peserta, tindakan medis yang tidak diperlukan, hingga pemberian obat-obatan secara berlebihan demi memperoleh keuntungan.

Untuk mencegah praktik tersebut, KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang melakukan deteksi dan penanganan fraud di sejumlah rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2019.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya