Berita

Logo DKPP. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DKPP Pastikan Tio Aliansyah Tak Terlibat Putus Kasus Helikopter KPU

RABU, 08 JULI 2026 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memastikan tidak menonaktifkan Anggota DKPP, Tio Aliansyah, yang menjadi terperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI sekaligus Koordinator Bidang Persidangan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui aplikasi pesan, Selasa 7 Juli 2026. 

Pria yang akrab disapa Bli Dewa itu menjelaskan, aturan DKPP tidak mengenal mekanisme penonaktifan anggota yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran etik.


"Sejauh yang saya ketahui, peristiwa semacam ini (di tingkat pusat) baru pertama kali terjadi," ujarnya.

Dewa mengatakan, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah sebagai pihak terperiksa dalam perkara tersebut.

"Namun dalam praktik yang sudah berjalan selama ini, terhadap pejabat atau jajaran DKPP yang diduga melanggar etik, maka DKPP melakukan verifikasi dan klarifikasi," lanjut mantan Anggota KPU RI itu.

Meski tidak dinonaktifkan, Dewa menegaskan Tio Aliansyah tidak akan dilibatkan dalam proses penanganan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

"Yang bersangkutan (Tio Aliansyah) tidak ikut serta menjadi majelis maupun dalam pleno putusan," tegasnya.

Ia menjelaskan, perkara yang diadukan mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay bersama koalisi masyarakat sipil terhadap Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno akan diputus oleh pimpinan DKPP tanpa melibatkan Tio Aliansyah.

"Secara keseluruhan pimpinan DKPP ada tujuh orang, dua di antaranya merupakan anggota ex officio yang mewakili KPU RI dan Bawaslu RI. Pengambilan putusan dilakukan oleh Ketua dan anggota lainnya," pungkas Dewa.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya