Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/RMOL

Hukum

KPK Sebut Program TORA di Kuansing juga Libatkan Kementerian ATR/BPN

RABU, 08 JULI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tetapi juga memiliki keterkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan program TORA merupakan program lintas kementerian dan lembaga, sehingga dalam implementasinya terdapat irisan kewenangan antarinstansi.

"Sepertinya iya. Jadi memang suatu program pemerintah itu kan memang terbuka irisan, dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.


Menurut Budi, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), pemerintah daerah memiliki peran memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat.

"Termasuk dalam konteks ini kan Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya.

Karena itu, rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kemenhut dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini KPK belum menemukan adanya dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini tidak ada," tegasnya.

Menurut Budi, perkara yang saat ini ditangani KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya