Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/RMOL

Hukum

KPK Sebut Program TORA di Kuansing juga Libatkan Kementerian ATR/BPN

RABU, 08 JULI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tetapi juga memiliki keterkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan program TORA merupakan program lintas kementerian dan lembaga, sehingga dalam implementasinya terdapat irisan kewenangan antarinstansi.

"Sepertinya iya. Jadi memang suatu program pemerintah itu kan memang terbuka irisan, dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.


Menurut Budi, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), pemerintah daerah memiliki peran memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat.

"Termasuk dalam konteks ini kan Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya.

Karena itu, rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kemenhut dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini KPK belum menemukan adanya dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini tidak ada," tegasnya.

Menurut Budi, perkara yang saat ini ditangani KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya