Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Diungkap KPK

Amplop Raja Juli ternyata Buat Urus Pelepasan Izin Kawasan Hutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tujuan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang dalam amplop diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Juli 2026.


Menurut dia, penyidik juga menduga uang tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan Bupati Kuansing dari lebih dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.828 hektare.

"Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memastikan hubungan antara dana yang dikumpulkan dari KUD dengan amplop yang diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan," tegasnya.

Penyidik juga masih mendalami nominal uang, pecahan mata uang, serta tujuan pasti pemberian amplop tersebut.

"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," ungkap dia.

Budi menjelaskan, hingga kini penyidik belum dapat memastikan isi amplop karena telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.

"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya