Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Diungkap KPK

Amplop Raja Juli ternyata Buat Urus Pelepasan Izin Kawasan Hutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tujuan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang dalam amplop diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Juli 2026.


Menurut dia, penyidik juga menduga uang tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan Bupati Kuansing dari lebih dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.828 hektare.

"Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memastikan hubungan antara dana yang dikumpulkan dari KUD dengan amplop yang diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan," tegasnya.

Penyidik juga masih mendalami nominal uang, pecahan mata uang, serta tujuan pasti pemberian amplop tersebut.

"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," ungkap dia.

Budi menjelaskan, hingga kini penyidik belum dapat memastikan isi amplop karena telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.

"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya