Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Diungkap KPK

Amplop Raja Juli ternyata Buat Urus Pelepasan Izin Kawasan Hutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tujuan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang dalam amplop diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 7 Juli 2026.


Menurut dia, penyidik juga menduga uang tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan Bupati Kuansing dari lebih dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.828 hektare.

"Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih," ujarnya.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memastikan hubungan antara dana yang dikumpulkan dari KUD dengan amplop yang diberikan kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan," tegasnya.

Penyidik juga masih mendalami nominal uang, pecahan mata uang, serta tujuan pasti pemberian amplop tersebut.

"Termasuk nanti detail uangnya berapa, pecahannya apa saja, maksud dan tujuan dari pemberian uang oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa, supaya ini betul-betul firm," ungkap dia.

Budi menjelaskan, hingga kini penyidik belum dapat memastikan isi amplop karena telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.

"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya