Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)
Gelombang desakan agar penyidikan dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi diperluas terus menguat. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara.
Desakan disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah. Menurutnya, Kejagung tidak boleh berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Febri mengingatkan, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sebelumnya telah menyinggung dugaan keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam perkara yang kini ditangani Kejagung. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya langkah konkret untuk mendalami dugaan tersebut.
"Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan perkara didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya," ujar Febri, Selasa, 7 Juli 2026.
GSBK menilai penyidikan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi masih menyisakan pekerjaan rumah. Sebab, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memperoleh solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Lebih jauh, Febri menyebut dalam perkara yang turut menjerat mantan pejabat Pertamina Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara diduga menikmati keuntungan hingga Rp958.380.337.983.
"Angka Rp958 miliar tentu bukan nilai kecil. Karena itu harus ada pendalaman dan pemeriksaan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum," tegasnya.
Menurut Febri, belum dipanggilnya pihak perusahaan berpotensi memunculkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. "Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional," katanya.
Karena itu, GSBK mendesak Kejagung segera memanggil para pengambil keputusan di PT United Tractors maupun PT Pamapersada Nusantara ke Gedung Bundar guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang.
"Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini," tandas Febri.