Berita

Bareskrim Polri. (Foto: Dok. RMOL)

Presisi

Kerugian Tembus Rp116,7 Miliar, Satgas Haji Polri Jerat 32 Tersangka dari 64 Laporan

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah tegas diambil Satgas Haji dan Umrah Polri dalam memberantas sindikat travel bodong. Sebanyak 32 orang mafia haji ilegal resmi ditetapkan sebagai tersangka sepanjang periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan, penindakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi para jamaah yang menjadi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Brigjen Irhamni, Selasa, 7 Juli 2026.


Tindakan tegas korps bhayangkara ini bergerak dari 64 laporan yang masuk ke meja Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Skala penipuan ini terbilang fantastis. Tercatat, jumlah korban yang gagal berangkat ke tanah suci mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian materiil menyentuh angka Rp116,7 miliar.

Irjen Irhamni melanjutkan, sebaran kasus ini merata di sejumlah wilayah hukum polda jajaran. Di antaranya 4 LP ditangani Polda Metro Jaya yang mencatat jumlah korban paling masif, yakni mencapai 3.000 orang.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan total kerugian Rp9,5 miliar. Sementara Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka atas penipuan terhadap 282 orang dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Berkaca dari maraknya kasus penipuan ini, jenderal bintang satu tersebut mengimbau publik agar tidak mudah terbuai oleh rayuan agen travel gadungan.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Irhamni.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya