Berita

Bareskrim Polri. (Foto: Dok. RMOL)

Presisi

Kerugian Tembus Rp116,7 Miliar, Satgas Haji Polri Jerat 32 Tersangka dari 64 Laporan

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah tegas diambil Satgas Haji dan Umrah Polri dalam memberantas sindikat travel bodong. Sebanyak 32 orang mafia haji ilegal resmi ditetapkan sebagai tersangka sepanjang periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan, penindakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi para jamaah yang menjadi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Brigjen Irhamni, Selasa, 7 Juli 2026.


Tindakan tegas korps bhayangkara ini bergerak dari 64 laporan yang masuk ke meja Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Skala penipuan ini terbilang fantastis. Tercatat, jumlah korban yang gagal berangkat ke tanah suci mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian materiil menyentuh angka Rp116,7 miliar.

Irjen Irhamni melanjutkan, sebaran kasus ini merata di sejumlah wilayah hukum polda jajaran. Di antaranya 4 LP ditangani Polda Metro Jaya yang mencatat jumlah korban paling masif, yakni mencapai 3.000 orang.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan total kerugian Rp9,5 miliar. Sementara Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka atas penipuan terhadap 282 orang dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Berkaca dari maraknya kasus penipuan ini, jenderal bintang satu tersebut mengimbau publik agar tidak mudah terbuai oleh rayuan agen travel gadungan.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Irhamni.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya