Berita

Bareskrim Polri. (Foto: Dok. RMOL)

Presisi

Kerugian Tembus Rp116,7 Miliar, Satgas Haji Polri Jerat 32 Tersangka dari 64 Laporan

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah tegas diambil Satgas Haji dan Umrah Polri dalam memberantas sindikat travel bodong. Sebanyak 32 orang mafia haji ilegal resmi ditetapkan sebagai tersangka sepanjang periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan, penindakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi para jamaah yang menjadi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Brigjen Irhamni, Selasa, 7 Juli 2026.


Tindakan tegas korps bhayangkara ini bergerak dari 64 laporan yang masuk ke meja Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Skala penipuan ini terbilang fantastis. Tercatat, jumlah korban yang gagal berangkat ke tanah suci mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian materiil menyentuh angka Rp116,7 miliar.

Irjen Irhamni melanjutkan, sebaran kasus ini merata di sejumlah wilayah hukum polda jajaran. Di antaranya 4 LP ditangani Polda Metro Jaya yang mencatat jumlah korban paling masif, yakni mencapai 3.000 orang.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur berhasil meringkus 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan total kerugian Rp9,5 miliar. Sementara Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka atas penipuan terhadap 282 orang dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Berkaca dari maraknya kasus penipuan ini, jenderal bintang satu tersebut mengimbau publik agar tidak mudah terbuai oleh rayuan agen travel gadungan.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Irhamni.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya