Berita

Forum Masyarakat Bersatu (Formabes). (Foto: Istimewa)

Politik

Aplikasi Live Streaming DIduga Fasilitasi Judol Dilaporkan ke Komdigi

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) melaporkan dugaan penyalahgunaan sebuah aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua Formabes, Haris Nasution, menegaskan bahwa pelaporan bukan bentuk tuduhan sepihak, melainkan permintaan agar pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aplikasi yang dilaporkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Juni 2026.


Menurut Haris, ruang digital Indonesia harus dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyebaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Formabes mendorong Komdigi menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap aplikasi tersebut.

Selain itu, Formabes juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana maupun rekening yang terbukti digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Haris juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemblokiran aplikasi semata. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.

"Termasuk penelusuran rekening dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online.," katanya.

Haris menegaskan, status suatu platform yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dapat dijadikan alasan untuk terbebas dari proses hukum apabila dalam praktik operasionalnya ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

"Apabila terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya