Berita

Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun di PN Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2026. (Foto: Tangkapan layar siaran YouTube INews)

Hukum

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

SELASA, 07 JULI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Menpora Roy Suryo akan melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan baru yang menguji penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan pada Jumat 10 Juli 2026. 

Roy optimistis akan memperoleh kemenangan kembali dalam praperadilan kedua yang diajukannnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Selasa 7 Juli 2026.


"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.

Refly menegaskan, praperadilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara Roy Suryo yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi. Dimana Roy diduga mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik terkait isu ijazah Jokowi.

"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

Refly memastikan, tim kuasa hukum Roy Suryo akan mengupayakan kemenangan serupa seperti di praperadilan pertama, yang menggugat soal penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan Roy Suryo.

"Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya