Berita

Roy Suryo (kiri).

Hukum

Polda Metro Tak Gentar Putusan Praperadilan Roy Suryo: Penyidikan Tetap Sah

SELASA, 07 JULI 2026 | 16:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya memastikan putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Roy Suryo tidak menggugurkan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

"Putusan hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, penyidikan yang dilakukan penyidik tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Abrianto menjelaskan, perkara bahkan telah memasuki tahap lanjutan. Berkas beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.


"Berkas perkara, alat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya akan dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses yang dilakukan penyidik.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo maupun menggugurkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan. Dengan kata lain, perkara pokok tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya