Berita

Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma saat hendak ditahan. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Penahanan Roy Suryo Tidak Sah!

SELASA, 07 JULI 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan, tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo sebagaimana surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan termohon (Polda Metro Jaya) terhadap pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan hari ini.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada cacat formil dalam rentetan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Terlebih, Roy Suryo selama ini dinilai sangat kooperatif dan selalu mematuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa putusan ini tidak serta-merta menggugurkan status hukum atau membuat seluruh berkas penyidikan Roy Suryo menjadi batal demi hukum.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah. Putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan," tegas hakim.

Adapun gugatan praperadilan ini dilayangkan karena kepolisian dinilai melanggar prosedur. Salah satunya, penggeledahan rumah kediaman Roy Suryo dituding melawan hukum karena tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Ada 11 poin petitum gugatan Roy Suryo:
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
  3. Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
  4. Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
  5. Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
  6. Menetapkan bahwa: A. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. B. Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
  7. Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
  8. Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
  9. Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
  10. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
  11. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya