Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Youtube Mahfud MD)

Politik

Kunci Penyelesaian Polemik Ijazah Jokowi Kini di Tangan Hakim

SELASA, 07 JULI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah bergulir selama dua tahun kini memasuki babak baru di pengadilan. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap majelis hakim mengambil peran aktif mengungkap kebenaran material dalam perkara tersebut.

Menurut Mahfud, putusan pengadilan harus mampu menjawab seluruh keraguan publik dengan mengungkap fakta secara terang-benderang, bukan sekadar menyelesaikan aspek formal hukum.


"Kita berharap hakim mengerahkan upaya untuk mencari kebenaran material sejelas-jelasnya tentang kasus ijazah ini. Karena kalau nanti putusannya juga ada yang menyembunyikan sesuatu atau bertendensi menghilangkan fakta dan opini yang sudah ditanam oleh fakta-fakta itu, perkara ini tidak akan menyelesaikan masalah," kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menilai, kini kunci penyelesaian polemik tersebut berada di tangan hakim. Karena itu, pengadilan harus berdiri sebagai penegak hukum yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, bukan mengakomodasi kepentingan salah satu pihak.

"Oleh sebab itu hakim mengambil peran mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan mentolerir siapa pun dari kedua pihak yang hanya ingin mencari kemenangan. Kuncinya sekarang ada di hakim," ujarnya.

Mahfud mengakui sebagian masyarakat masih meragukan penyelesaian perkara melalui proses penyelidikan maupun penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia berharap pengadilan dapat menunjukkan independensinya dalam menegakkan hukum.

"Kalau bicara di tingkat kepolisian dan kejaksaan, masyarakat agak ragu bahwa ini akan selesai seperti yang diharapkan. Tetapi kita berharap kepada pengadilan. Pengadilan sekarang nampaknya sudah mulai punya keberanian untuk menampakkan jati dirinya sebagai penegak hukum pada kebenaran, bukan penegak kemenangan kepada siapa pun yang kuat," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa majelis hakim perlu membuktikan secara material seluruh rangkaian fakta yang dipersoalkan, termasuk mengenai keberadaan ijazah asli serta proses penerbitannya.

"Misalnya, apakah ijazah yang asli itu ada atau tidak. Kalau ada, apakah benar itu asli, atau ijazahnya tidak ketemu tetapi benar Universitas Gadjah Mada pernah mengeluarkan ijazah itu. Lalu buktikan kebenaran materialnya, logika yang dibangun harus dibuktikan, misalnya lulus tahun sekian," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya