Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Menang Praperadilan, Berkas Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 akan terus berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, Asrul Azis Taba (ASR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi seperti dikutip RMOL, Selasa, 7 Juli 2026.


Menurut Budi, putusan tersebut semakin menguatkan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara kuota haji telah berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," jelas Budi.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim terkait penahanan Asrul Azis Taba yang dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Terkait penahanan terhadap tersangka Asrul Azis Taba, KPK juga mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan," katanya.

Menurut Budi, dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul juga tidak terbukti menjadi alasan yang dapat membatalkan penahanan.

"Karena selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," ujarnya.

KPK memandang putusan tersebut menjadi penguatan terhadap legalitas penyidikan yang sedang berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penanganan perkara.

"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," tegasnya.

Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya