Berita

Tersangka Asrul Azis Taba (depan) (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Menang Praperadilan, Berkas Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 akan terus berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka, Asrul Azis Taba (ASR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi seperti dikutip RMOL, Selasa, 7 Juli 2026.


Menurut Budi, putusan tersebut semakin menguatkan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara kuota haji telah berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," jelas Budi.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim terkait penahanan Asrul Azis Taba yang dinilai telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Terkait penahanan terhadap tersangka Asrul Azis Taba, KPK juga mencermati bahwa hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP sebagai dasar dilakukannya penahanan," katanya.

Menurut Budi, dalil mengenai kondisi kesehatan Asrul juga tidak terbukti menjadi alasan yang dapat membatalkan penahanan.

"Karena selama menjalani penahanan yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang stand by satu kali dua puluh empat jam bagi para tahanan di Rutan KPK," ujarnya.

KPK memandang putusan tersebut menjadi penguatan terhadap legalitas penyidikan yang sedang berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penanganan perkara.

"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," tegasnya.

Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya