Berita

Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026. (Foto: Tangkap layar)

Politik

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

SENIN, 06 JULI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang diinisiasi dan masih dimatangkan di Kementerian HAM, dinilai masih memuat kelemahan-kelemahan khususnya terhadap hak asasi perempuan.

Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026.

"Keberadaan RUU HAM ini, kami melakukan kajian dan kami bersama-sama dengan jaringan masyarakat sipil juga Komnas Perempuan membuat catatan kritis bersama," ujar dia.


Ninik menjelaskan, hasil kajiannya menemukan aspek perempuan yang belum dimasukkan ke dalam draf RUU HAM, sehingga potensi belum mendapat kepastian hukum.

"Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi RUU masih menunjukan sejumlah kelemahan. Di mana, RUU ini masih menempatkan aspek kelembagaan jauh lebih kuat secara substantif," urai Nanik.

"Dan bahkan, kita melihat belum mampu menjamin pemenuhan penghormatan perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan," sambungnya.

Founder Jala Storia Indonesia ini menuturkan, paradigma hak asasi perempuan belum terlihat menjadi perspektif utama, justru pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender. 

"Dan ini tentu kami menilai belum mampu menjawab realitas bahwa perempuan sebagai salah satu entitas yang selama ini paling banyak mengalami penderitaan," ucapnya.

Akibat masalah diskriminasi gender belum terlihat sama sekali secara struktural, secara sistemik perlindungannya di dalam RUU ini, Nanik memandang tidak dapat menjawab diskriminasi sangat sistemik yang seharusnya mampu dilindungi di dalam RUU HAM.

"Kita tahu perempuan masih mengalami hambatan, dan bisa diperlihatkan di data-data yang dikeluarkan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, dan bahkan data-data yang dikeluarkan oleh BPS," tutur mantan Ketua Dewan Pers ini.

"Oleh karena itu, perspektif keadilan dalam RUU HAM ini harusnya diatur secara formal, tentang bagaimana kesetaraan bisa secara substantif betul-betul normatif tertulis, dan ini bagian dari kebijakan afirmasi," demikian Nanik menambahkan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya