Berita

Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026. (Foto: Tangkap layar)

Politik

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

SENIN, 06 JULI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang diinisiasi dan masih dimatangkan di Kementerian HAM, dinilai masih memuat kelemahan-kelemahan khususnya terhadap hak asasi perempuan.

Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026.

"Keberadaan RUU HAM ini, kami melakukan kajian dan kami bersama-sama dengan jaringan masyarakat sipil juga Komnas Perempuan membuat catatan kritis bersama," ujar dia.


Ninik menjelaskan, hasil kajiannya menemukan aspek perempuan yang belum dimasukkan ke dalam draf RUU HAM, sehingga potensi belum mendapat kepastian hukum.

"Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi RUU masih menunjukan sejumlah kelemahan. Di mana, RUU ini masih menempatkan aspek kelembagaan jauh lebih kuat secara substantif," urai Nanik.

"Dan bahkan, kita melihat belum mampu menjamin pemenuhan penghormatan perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan," sambungnya.

Founder Jala Storia Indonesia ini menuturkan, paradigma hak asasi perempuan belum terlihat menjadi perspektif utama, justru pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender. 

"Dan ini tentu kami menilai belum mampu menjawab realitas bahwa perempuan sebagai salah satu entitas yang selama ini paling banyak mengalami penderitaan," ucapnya.

Akibat masalah diskriminasi gender belum terlihat sama sekali secara struktural, secara sistemik perlindungannya di dalam RUU ini, Nanik memandang tidak dapat menjawab diskriminasi sangat sistemik yang seharusnya mampu dilindungi di dalam RUU HAM.

"Kita tahu perempuan masih mengalami hambatan, dan bisa diperlihatkan di data-data yang dikeluarkan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, dan bahkan data-data yang dikeluarkan oleh BPS," tutur mantan Ketua Dewan Pers ini.

"Oleh karena itu, perspektif keadilan dalam RUU HAM ini harusnya diatur secara formal, tentang bagaimana kesetaraan bisa secara substantif betul-betul normatif tertulis, dan ini bagian dari kebijakan afirmasi," demikian Nanik menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya