Berita

Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026. (Foto: Tangkap layar)

Politik

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

SENIN, 06 JULI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang diinisiasi dan masih dimatangkan di Kementerian HAM, dinilai masih memuat kelemahan-kelemahan khususnya terhadap hak asasi perempuan.

Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026.

"Keberadaan RUU HAM ini, kami melakukan kajian dan kami bersama-sama dengan jaringan masyarakat sipil juga Komnas Perempuan membuat catatan kritis bersama," ujar dia.


Ninik menjelaskan, hasil kajiannya menemukan aspek perempuan yang belum dimasukkan ke dalam draf RUU HAM, sehingga potensi belum mendapat kepastian hukum.

"Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi RUU masih menunjukan sejumlah kelemahan. Di mana, RUU ini masih menempatkan aspek kelembagaan jauh lebih kuat secara substantif," urai Nanik.

"Dan bahkan, kita melihat belum mampu menjamin pemenuhan penghormatan perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan," sambungnya.

Founder Jala Storia Indonesia ini menuturkan, paradigma hak asasi perempuan belum terlihat menjadi perspektif utama, justru pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender. 

"Dan ini tentu kami menilai belum mampu menjawab realitas bahwa perempuan sebagai salah satu entitas yang selama ini paling banyak mengalami penderitaan," ucapnya.

Akibat masalah diskriminasi gender belum terlihat sama sekali secara struktural, secara sistemik perlindungannya di dalam RUU ini, Nanik memandang tidak dapat menjawab diskriminasi sangat sistemik yang seharusnya mampu dilindungi di dalam RUU HAM.

"Kita tahu perempuan masih mengalami hambatan, dan bisa diperlihatkan di data-data yang dikeluarkan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, dan bahkan data-data yang dikeluarkan oleh BPS," tutur mantan Ketua Dewan Pers ini.

"Oleh karena itu, perspektif keadilan dalam RUU HAM ini harusnya diatur secara formal, tentang bagaimana kesetaraan bisa secara substantif betul-betul normatif tertulis, dan ini bagian dari kebijakan afirmasi," demikian Nanik menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya