Berita

Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026. (Foto: Tangkap layar)

Politik

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

SENIN, 06 JULI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang diinisiasi dan masih dimatangkan di Kementerian HAM, dinilai masih memuat kelemahan-kelemahan khususnya terhadap hak asasi perempuan.

Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026.

"Keberadaan RUU HAM ini, kami melakukan kajian dan kami bersama-sama dengan jaringan masyarakat sipil juga Komnas Perempuan membuat catatan kritis bersama," ujar dia.


Ninik menjelaskan, hasil kajiannya menemukan aspek perempuan yang belum dimasukkan ke dalam draf RUU HAM, sehingga potensi belum mendapat kepastian hukum.

"Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi RUU masih menunjukan sejumlah kelemahan. Di mana, RUU ini masih menempatkan aspek kelembagaan jauh lebih kuat secara substantif," urai Nanik.

"Dan bahkan, kita melihat belum mampu menjamin pemenuhan penghormatan perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan," sambungnya.

Founder Jala Storia Indonesia ini menuturkan, paradigma hak asasi perempuan belum terlihat menjadi perspektif utama, justru pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender. 

"Dan ini tentu kami menilai belum mampu menjawab realitas bahwa perempuan sebagai salah satu entitas yang selama ini paling banyak mengalami penderitaan," ucapnya.

Akibat masalah diskriminasi gender belum terlihat sama sekali secara struktural, secara sistemik perlindungannya di dalam RUU ini, Nanik memandang tidak dapat menjawab diskriminasi sangat sistemik yang seharusnya mampu dilindungi di dalam RUU HAM.

"Kita tahu perempuan masih mengalami hambatan, dan bisa diperlihatkan di data-data yang dikeluarkan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, dan bahkan data-data yang dikeluarkan oleh BPS," tutur mantan Ketua Dewan Pers ini.

"Oleh karena itu, perspektif keadilan dalam RUU HAM ini harusnya diatur secara formal, tentang bagaimana kesetaraan bisa secara substantif betul-betul normatif tertulis, dan ini bagian dari kebijakan afirmasi," demikian Nanik menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya