Berita

Mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026. (Foto: Tangkap layar)

Politik

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

SENIN, 06 JULI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang diinisiasi dan masih dimatangkan di Kementerian HAM, dinilai masih memuat kelemahan-kelemahan khususnya terhadap hak asasi perempuan.

Hal tersebut disampaikan mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Ninik Rahayu, dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk, "Plus Minus RUU HAM", yang digelar daring pada Senin malam, 6 Juli 2026.

"Keberadaan RUU HAM ini, kami melakukan kajian dan kami bersama-sama dengan jaringan masyarakat sipil juga Komnas Perempuan membuat catatan kritis bersama," ujar dia.


Ninik menjelaskan, hasil kajiannya menemukan aspek perempuan yang belum dimasukkan ke dalam draf RUU HAM, sehingga potensi belum mendapat kepastian hukum.

"Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi RUU masih menunjukan sejumlah kelemahan. Di mana, RUU ini masih menempatkan aspek kelembagaan jauh lebih kuat secara substantif," urai Nanik.

"Dan bahkan, kita melihat belum mampu menjamin pemenuhan penghormatan perlindungan dan pemajuan hak asasi perempuan," sambungnya.

Founder Jala Storia Indonesia ini menuturkan, paradigma hak asasi perempuan belum terlihat menjadi perspektif utama, justru pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender. 

"Dan ini tentu kami menilai belum mampu menjawab realitas bahwa perempuan sebagai salah satu entitas yang selama ini paling banyak mengalami penderitaan," ucapnya.

Akibat masalah diskriminasi gender belum terlihat sama sekali secara struktural, secara sistemik perlindungannya di dalam RUU ini, Nanik memandang tidak dapat menjawab diskriminasi sangat sistemik yang seharusnya mampu dilindungi di dalam RUU HAM.

"Kita tahu perempuan masih mengalami hambatan, dan bisa diperlihatkan di data-data yang dikeluarkan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, dan bahkan data-data yang dikeluarkan oleh BPS," tutur mantan Ketua Dewan Pers ini.

"Oleh karena itu, perspektif keadilan dalam RUU HAM ini harusnya diatur secara formal, tentang bagaimana kesetaraan bisa secara substantif betul-betul normatif tertulis, dan ini bagian dari kebijakan afirmasi," demikian Nanik menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya