Berita

Momen Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meninggalkan ruang sidang usai vonis Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) buntut lontaran pertanyaan sang advokat usai pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Adapun kalimat yang dilontarkan antara lain "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas menilai ucapan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga melecehkan ruang persidangan dan merusak marwah peradilan.


"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Umar menegaskan, kebebasan advokat dalam membela klien tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat. Menurutnya, pengaduan ini menjadi awal proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," tambahnya.

Tidak hanya ke Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua advokat tersebut demi menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala berpandangan bahwa seorang Ketua Majelis Hakim memang punya hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari terdakwa maupun JPU. Jika majelis hakim tidak memberikan ruang tanggapan seketika, hal itu sama sekali bukan pelanggaran aturan.

"Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berperkara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang," jelas Kamilov.

Di sisi lain, upaya Jamsaki melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi Peradi merupakan hal yang sah dan konstitusional.

"Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi tempat mereka bernaung. Keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya