Berita

Momen Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meninggalkan ruang sidang usai vonis Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua pengacara terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Laporan tersebut dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) buntut lontaran pertanyaan sang advokat usai pembacaan vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Adapun kalimat yang dilontarkan antara lain "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas menilai ucapan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga melecehkan ruang persidangan dan merusak marwah peradilan.


"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," ujar Umar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Juli 2026.

Umar menegaskan, kebebasan advokat dalam membela klien tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjunjung kesopanan, penghormatan kepada pengadilan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Advokat. Menurutnya, pengaduan ini menjadi awal proses pemeriksaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," tambahnya.

Tidak hanya ke Peradi, Jamsaki juga melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua advokat tersebut demi menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala berpandangan bahwa seorang Ketua Majelis Hakim memang punya hak untuk meminta atau tidak meminta respons dari terdakwa maupun JPU. Jika majelis hakim tidak memberikan ruang tanggapan seketika, hal itu sama sekali bukan pelanggaran aturan.

"Karena setiap putusan itu sudah diberi hak kepada kedua pihak berperkara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu respons dari terdakwa di saat akhir sidang," jelas Kamilov.

Di sisi lain, upaya Jamsaki melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi Peradi merupakan hal yang sah dan konstitusional.

"Sah-sah saja jika melaporkan kedua pengacara tersebut ke induk organisasi tempat mereka bernaung. Keputusan ada tidaknya pelanggaran kode etik sepenuhnya berada di tangan organisasi advokat tersebut," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya