Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

OTT KPK di Kuansing Diduga Bocor: Land Cruiser Disembunyikan Hingga Raja Juli Pulangkan Amplop

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga telah lebih dulu terendus oleh pihak yang menjadi target. Kebocoran informasi itu disebut melibatkan pihak internal dan eksternal KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin 6 Juli 2026, penyelidikan yang sudah berjalan sejak satu bulan sebelum KPK menggelar OTT pada 29 Juni 2026 sudah bocor ke pihak yang menjadi target.

Kebocoran itu diduga berawal dari internal di KPK atas perintah dari elite di eksternal. Bahkan, pihak internal KPK itu turut ikut campur ketika KPK melakukan OTT. Sehingga Bupati sempat lolos OTT, meskipun pada akhirnya menyerahkan diri.


Bahkan, awalnya KPK diduga hendak membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus kawasan hutan. Namun karena kebocoran itu, KPK cuma memproses kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membantah adanya kebocoran dari internal KPK.

"Itu info tidak benar, bisa saja dari mereka menduga-duga saja," kata Taufik kepada RMOL, Senin petang, 6 Juli 2026.

Sebelumnya pada saat konferensi pers hasil OTT, Taufik mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah KPK menerima laporan masyarakat.

"Surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Taufik pun mengisyaratkan bahwa kebocoran informasi berasal dari eksternal KPK. Karena, kata Taufik, ketika tim KPK bergerak melakukan operasi pada 29 Juni 2026, Suhardiman dan Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing tidak berada di lokasi yang dicari tim.

Tim KPK sempat mencari keduanya di rumah dinas bupati, kantor Pemkab Kuansing, hingga sejumlah lokasi lain di Kabupaten Kuansing dan Pekanbaru. Namun, keduanya tidak ditemukan.

"Tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Dan kemudian diduga memang sudah ke luar dari Kabupaten Kuansing," ujar Achmad.

KPK juga memperoleh informasi adanya pihak yang menjemput Suhardiman dan Zulkarnain. Namun, penyidik memilih memfokuskan upaya pencarian terhadap kedua target operasi tersebut.

"Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim. Tetapi kita fokus pada saat itu mencari keberadaan SA dan ZKN," katanya.

Taufik kemudian mengungkapkan, setelah mengetahui adanya tim KPK yang melakukan pemantauan, Suhardiman diduga berupaya mengamankan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap pengisian jabatan Sekda.

"Untuk upaya-upaya Bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," ungkap Achmad.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya upaya menyembunyikan mobil tersebut dengan cara menjualnya ke showroom milik Suwito (SW).

Usai kegiatan OTT itu, beberapa hari kemudian Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengakui bahwa Suhardiman sempat menemuinya di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Pengakuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu muncul setelah dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan adanya perkara lain yang sedang diusut berkaitan dengan Kemenhut.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang baru disadari Raja Juli setelah pertemuan selesai.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," kata Raja Juli, Jumat 3 Juli 2026.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudan Raja Juli kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya