Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

OTT KPK di Kuansing Diduga Bocor: Land Cruiser Disembunyikan Hingga Raja Juli Pulangkan Amplop

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga telah lebih dulu terendus oleh pihak yang menjadi target. Kebocoran informasi itu disebut melibatkan pihak internal dan eksternal KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Senin 6 Juli 2026, penyelidikan yang sudah berjalan sejak satu bulan sebelum KPK menggelar OTT pada 29 Juni 2026 sudah bocor ke pihak yang menjadi target.

Kebocoran itu diduga berawal dari internal di KPK atas perintah dari elite di eksternal. Bahkan, pihak internal KPK itu turut ikut campur ketika KPK melakukan OTT. Sehingga Bupati sempat lolos OTT, meskipun pada akhirnya menyerahkan diri.


Bahkan, awalnya KPK diduga hendak membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus kawasan hutan. Namun karena kebocoran itu, KPK cuma memproses kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membantah adanya kebocoran dari internal KPK.

"Itu info tidak benar, bisa saja dari mereka menduga-duga saja," kata Taufik kepada RMOL, Senin petang, 6 Juli 2026.

Sebelumnya pada saat konferensi pers hasil OTT, Taufik mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah KPK menerima laporan masyarakat.

"Surat perintah penyelidikannya sebenarnya laporannya sudah ada sekitar satu bulanan ya, hingga kemudian itu memang antara merasa atau memang pihak Bupati mengetahui sendiri langsung, itu yang masih didalami nanti seperti apa," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Taufik pun mengisyaratkan bahwa kebocoran informasi berasal dari eksternal KPK. Karena, kata Taufik, ketika tim KPK bergerak melakukan operasi pada 29 Juni 2026, Suhardiman dan Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing tidak berada di lokasi yang dicari tim.

Tim KPK sempat mencari keduanya di rumah dinas bupati, kantor Pemkab Kuansing, hingga sejumlah lokasi lain di Kabupaten Kuansing dan Pekanbaru. Namun, keduanya tidak ditemukan.

"Tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Dan kemudian diduga memang sudah ke luar dari Kabupaten Kuansing," ujar Achmad.

KPK juga memperoleh informasi adanya pihak yang menjemput Suhardiman dan Zulkarnain. Namun, penyidik memilih memfokuskan upaya pencarian terhadap kedua target operasi tersebut.

"Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim. Tetapi kita fokus pada saat itu mencari keberadaan SA dan ZKN," katanya.

Taufik kemudian mengungkapkan, setelah mengetahui adanya tim KPK yang melakukan pemantauan, Suhardiman diduga berupaya mengamankan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap pengisian jabatan Sekda.

"Untuk upaya-upaya Bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," ungkap Achmad.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya upaya menyembunyikan mobil tersebut dengan cara menjualnya ke showroom milik Suwito (SW).

Usai kegiatan OTT itu, beberapa hari kemudian Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengakui bahwa Suhardiman sempat menemuinya di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Pengakuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu muncul setelah dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan adanya perkara lain yang sedang diusut berkaitan dengan Kemenhut.

Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang baru disadari Raja Juli setelah pertemuan selesai.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," kata Raja Juli, Jumat 3 Juli 2026.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudan Raja Juli kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya