Berita

Ketua Dewan Komisioner OJK Frideeica Widyasari Dewi dan Menteri PKP Maruar Sirait. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Program 3 Juta Rumah Dikebut

Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk SLIK

SENIN, 06 JULI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menetapkan batas minimum nominal kredit yang tercatat dalam informasi debitur sebesar Rp1 juta.

Dengan kebijakan tersebut, pinjaman atau utang masyarakat yang nilainya di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk ke dalam catatan informasi debitur SLIK. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang tengah dijalankan pemerintah.


Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, terhadap pembiayaan perbankan.

"Penerapan threshold nominal kredit di bawah Rp1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Kiki, relaksasi ini dilakukan setelah OJK menemukan masih banyak masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang memiliki tunggakan bernilai kecil sehingga kesulitan memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Selain menerapkan batas minimum nominal kredit, OJK juga memangkas waktu pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah dilunasi. Jika sebelumnya proses pembaruan dapat memakan waktu hingga satu setengah bulan, kini data wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Kebijakan percepatan pembaruan data tersebut, lanjut Kiki, merupakan respons atas masukan dari pemerintah, pengembang, hingga pelaku industri jasa keuangan yang selama ini kerap menghadapi kendala akibat status kredit nasabah yang belum segera diperbarui di SLIK.

"Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih ada belum lunas gitu ya, padahal sudah. Terus yang kedua penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta. Nah ini juga bentuk dukungan kami," pungkas Kiki.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya