Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Politik

KPK Tetap Harus Telusuri Dugaan Suap di Balik Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

SENIN, 06 JULI 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri dugaan tindak pidana suap yang diduga berkaitan dengan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang memandang, amplop itu perlu diusut secara menyeluruh karena muncul di tengah penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK harus memeriksa Raja Juli, agar dugaan yang berkembang di ruang publik dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar asumsi," kata Gumarang kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.


Ia menjelaskan, perhatian publik mengarah pada peristiwa pengembalian amplop yang sebelumnya ditinggalkan usai audiensi antara Bupati Kuansing dan Raja Juli pada awal Juni 2026. 

Raja Juli sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman Amby melalui ajudannya di Polres Kuansing beberapa hari setelah pertemuan tersebut.

Menurut Gumarang, dugaan tersebut perlu dikaitkan dengan substansi permohonan yang sedang diajukan, yakni pelepasan kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ia menilai status kawasan tersebut memiliki tingkat pengaturan yang sangat ketat sehingga setiap proses administrasinya perlu ditelusuri secara mendalam.

"Permohonan pelepasan kawasan yang berada pada Hutan Produksi Terbatas seharusnya tidak bisa diproses secara sederhana," katanya.

"Selain terdapat ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, juga masih terdapat kebijakan moratorium sehingga proses administrasinya harus menjadi perhatian penyidik," katanya lagi.

Lebih lanjut, Gumarang mempertanyakan mekanisme pengembalian amplop. Menurutnya, aspek tersebut patut didalami penyidik untuk memastikan kronologi sebenarnya, termasuk alasan pengembalian tidak dilakukan melalui mekanisme di KPK dalam posisi Raja Juli sebagai pejabat negara.

"Kalaupun nantinya terbukti amplop tersebut berisi uang, yang harus dibuktikan penyidik adalah ada atau tidaknya hubungan antara pemberian tersebut dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan," demikian Gumarang.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya