Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di tengah semakin meluasnya kampanye legalisasi hubungan sesama jenis di berbagai negara, masih terdapat 66 negara yang mempertahankan aturan hukum yang melarang hubungan homoseksual.

Data tersebut merupakan pembaruan terbaru yang dirilis situs Erasing 76 Crimes pada Juni 2026 lalu.

Laporan itu menunjukkan, jumlah negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual terus mengalami perubahan.


Di satu sisi, sejumlah negara mencabut ketentuan pidana tersebut melalui putusan pengadilan atau perubahan undang-undang. 

Namun di sisi lain, beberapa negara justru mengadopsi aturan baru yang memperkuat kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis.

Perubahan terbaru datang dari Niger. Negara di Afrika Barat itu resmi melarang homoseksual pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025 sehingga menambah jumlah negara yang masih mempertahankan larangan serupa.

Situs Erasing 76 Crimes menyebutkan, kini terdapat 66 negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual. 

Pernyataan itu menjadi gambaran bahwa meskipun tren dekriminalisasi terus berlangsung di sejumlah kawasan, masih banyak negara yang memilih mempertahankan aturan tersebut sesuai sistem hukum dan nilai yang dianut masing-masing.

Dari total 66 negara tersebut, kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memiliki larangan terhadap homoseksual.

Dilansir dari MUIDigital, berikut negara-negara yang memiliki larangan terhadap homoseksual: Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.

Sementara di kawasan Asia dan Timur Tengah, negara-negara yang masih memiliki aturan serupa yaitu sebagai berikut: Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman 

Di kawasan Amerika, kriminalisasi homoseksualitas masih berlaku di sejumlah negeri yaitu: Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent and the Grenadines, Trinidad dan Tobago.

Sedangkan di kawasan Oseania, negara-negara yang masih mempertahankan larangan tersebut meliputi: Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga dan Tuvalu.

Adapun Eropa menjadi satu-satunya kawasan yang tidak lagi memiliki negara yang melarang homoseksual. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang masih melarang homoseksual.

Namun demikian, status Indonesia berbeda dengan sebagian besar negara lainnya. Indonesia tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.

Indonesia dicantumkan dalam laporan tersebut karena terdapat ketentuan hukum yang berlaku di beberapa daerah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya