Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di tengah semakin meluasnya kampanye legalisasi hubungan sesama jenis di berbagai negara, masih terdapat 66 negara yang mempertahankan aturan hukum yang melarang hubungan homoseksual.

Data tersebut merupakan pembaruan terbaru yang dirilis situs Erasing 76 Crimes pada Juni 2026 lalu.

Laporan itu menunjukkan, jumlah negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual terus mengalami perubahan.


Di satu sisi, sejumlah negara mencabut ketentuan pidana tersebut melalui putusan pengadilan atau perubahan undang-undang. 

Namun di sisi lain, beberapa negara justru mengadopsi aturan baru yang memperkuat kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis.

Perubahan terbaru datang dari Niger. Negara di Afrika Barat itu resmi melarang homoseksual pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025 sehingga menambah jumlah negara yang masih mempertahankan larangan serupa.

Situs Erasing 76 Crimes menyebutkan, kini terdapat 66 negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual. 

Pernyataan itu menjadi gambaran bahwa meskipun tren dekriminalisasi terus berlangsung di sejumlah kawasan, masih banyak negara yang memilih mempertahankan aturan tersebut sesuai sistem hukum dan nilai yang dianut masing-masing.

Dari total 66 negara tersebut, kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memiliki larangan terhadap homoseksual.

Dilansir dari MUIDigital, berikut negara-negara yang memiliki larangan terhadap homoseksual: Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.

Sementara di kawasan Asia dan Timur Tengah, negara-negara yang masih memiliki aturan serupa yaitu sebagai berikut: Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman 

Di kawasan Amerika, kriminalisasi homoseksualitas masih berlaku di sejumlah negeri yaitu: Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent and the Grenadines, Trinidad dan Tobago.

Sedangkan di kawasan Oseania, negara-negara yang masih mempertahankan larangan tersebut meliputi: Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga dan Tuvalu.

Adapun Eropa menjadi satu-satunya kawasan yang tidak lagi memiliki negara yang melarang homoseksual. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang masih melarang homoseksual.

Namun demikian, status Indonesia berbeda dengan sebagian besar negara lainnya. Indonesia tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.

Indonesia dicantumkan dalam laporan tersebut karena terdapat ketentuan hukum yang berlaku di beberapa daerah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya