Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di tengah semakin meluasnya kampanye legalisasi hubungan sesama jenis di berbagai negara, masih terdapat 66 negara yang mempertahankan aturan hukum yang melarang hubungan homoseksual.

Data tersebut merupakan pembaruan terbaru yang dirilis situs Erasing 76 Crimes pada Juni 2026 lalu.

Laporan itu menunjukkan, jumlah negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual terus mengalami perubahan.


Di satu sisi, sejumlah negara mencabut ketentuan pidana tersebut melalui putusan pengadilan atau perubahan undang-undang. 

Namun di sisi lain, beberapa negara justru mengadopsi aturan baru yang memperkuat kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis.

Perubahan terbaru datang dari Niger. Negara di Afrika Barat itu resmi melarang homoseksual pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025 sehingga menambah jumlah negara yang masih mempertahankan larangan serupa.

Situs Erasing 76 Crimes menyebutkan, kini terdapat 66 negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual. 

Pernyataan itu menjadi gambaran bahwa meskipun tren dekriminalisasi terus berlangsung di sejumlah kawasan, masih banyak negara yang memilih mempertahankan aturan tersebut sesuai sistem hukum dan nilai yang dianut masing-masing.

Dari total 66 negara tersebut, kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memiliki larangan terhadap homoseksual.

Dilansir dari MUIDigital, berikut negara-negara yang memiliki larangan terhadap homoseksual: Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.

Sementara di kawasan Asia dan Timur Tengah, negara-negara yang masih memiliki aturan serupa yaitu sebagai berikut: Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman 

Di kawasan Amerika, kriminalisasi homoseksualitas masih berlaku di sejumlah negeri yaitu: Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent and the Grenadines, Trinidad dan Tobago.

Sedangkan di kawasan Oseania, negara-negara yang masih mempertahankan larangan tersebut meliputi: Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga dan Tuvalu.

Adapun Eropa menjadi satu-satunya kawasan yang tidak lagi memiliki negara yang melarang homoseksual. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang masih melarang homoseksual.

Namun demikian, status Indonesia berbeda dengan sebagian besar negara lainnya. Indonesia tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.

Indonesia dicantumkan dalam laporan tersebut karena terdapat ketentuan hukum yang berlaku di beberapa daerah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya