Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

SENIN, 06 JULI 2026 | 13:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di tengah semakin meluasnya kampanye legalisasi hubungan sesama jenis di berbagai negara, masih terdapat 66 negara yang mempertahankan aturan hukum yang melarang hubungan homoseksual.

Data tersebut merupakan pembaruan terbaru yang dirilis situs Erasing 76 Crimes pada Juni 2026 lalu.

Laporan itu menunjukkan, jumlah negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual terus mengalami perubahan.


Di satu sisi, sejumlah negara mencabut ketentuan pidana tersebut melalui putusan pengadilan atau perubahan undang-undang. 

Namun di sisi lain, beberapa negara justru mengadopsi aturan baru yang memperkuat kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis.

Perubahan terbaru datang dari Niger. Negara di Afrika Barat itu resmi melarang homoseksual pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025 sehingga menambah jumlah negara yang masih mempertahankan larangan serupa.

Situs Erasing 76 Crimes menyebutkan, kini terdapat 66 negara yang masih memiliki undang-undang anti-homoseksual. 

Pernyataan itu menjadi gambaran bahwa meskipun tren dekriminalisasi terus berlangsung di sejumlah kawasan, masih banyak negara yang memilih mempertahankan aturan tersebut sesuai sistem hukum dan nilai yang dianut masing-masing.

Dari total 66 negara tersebut, kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memiliki larangan terhadap homoseksual.

Dilansir dari MUIDigital, berikut negara-negara yang memiliki larangan terhadap homoseksual: Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.

Sementara di kawasan Asia dan Timur Tengah, negara-negara yang masih memiliki aturan serupa yaitu sebagai berikut: Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, dan Yaman 

Di kawasan Amerika, kriminalisasi homoseksualitas masih berlaku di sejumlah negeri yaitu: Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent and the Grenadines, Trinidad dan Tobago.

Sedangkan di kawasan Oseania, negara-negara yang masih mempertahankan larangan tersebut meliputi: Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga dan Tuvalu.

Adapun Eropa menjadi satu-satunya kawasan yang tidak lagi memiliki negara yang melarang homoseksual. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang masih melarang homoseksual.

Namun demikian, status Indonesia berbeda dengan sebagian besar negara lainnya. Indonesia tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.

Indonesia dicantumkan dalam laporan tersebut karena terdapat ketentuan hukum yang berlaku di beberapa daerah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya