Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Usai OTT Kuansing

SENIN, 06 JULI 2026 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026 dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.


Menurut Budi, laporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis terlebih dahulu oleh tim DGPP, termasuk berkoordinasi dengan unit terkait di internal KPK.

Hasil verifikasi itu nantinya akan menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," terang Budi.

Ia menjelaskan, proses penanganan laporan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) nomor 1/2026 tentang Perubahan atas Perkom nomor 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengakui bahwa Bupati Kuansing Suhardiman, meninggalkan sebuah amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing.

Dalam pengembangan perkara, KPK masih mendalami apakah amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tengah disidik. Penyidik juga menelusuri dugaan pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Budi menegaskan, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional sehingga dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan harus diusut tuntas.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," pungkas Budi.

KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya