Ilustrasi (Artiificial Inteligence)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sempat kembali bergulir setelah DPR RI bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas regulasi tersebut.
Chairman CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menilai kehadiran RUU tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Membahas Keamanan dan Ketahanan Siber di Indonesia saat ini perlu ada koordinasi jelas antar lembaga. BSSN tugasnya apa, Komdigi tugasnya apa, Kepolisian tugasnya apa, TNI tugasnya apa. Selain itu perlu juga ada harmonisasi regulasi, jangan sampai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini bertabrakan dengan aturan lainnya,” ujar Pratama dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi ancaman siber yang semakin serius, mulai dari tingginya angka serangan siber, pembobolan data instansi pemerintah, hingga penyebaran malware melalui berbagai aplikasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang 2025 terdapat sekitar 5,5 miliar serangan siber di Indonesia. Serangan tersebut mencakup upaya yang menyasar instansi pemerintah maupun masyarakat melalui penyebaran malware.
Pratama menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi, hingga kini Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang diamanatkan undang-undang belum juga terbentuk.
"Hingga saat ini Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang merupakan amanat Undang-Undang belum juga dibentuk. Rakyat terkena scam bingung mau lapor kemana, tidak ada yang mau bertanggung jawab, tidak ada mekanisme penggantian kerugian bagi masyarakat yang terkena scam,” tegasnya.
Ia memperingatkan, tanpa sistem keamanan siber yang kuat, berbagai sektor strategis berpotensi menjadi sasaran serangan, mulai dari pemerintahan, transportasi, kesehatan, hingga perbankan yang dapat mengganggu layanan publik.
Atas dasar itu, Pratama mendorong penerapan standar keamanan siber yang lebih baik melalui mekanisme self-assessmentdan audit keamanan secara berkala.
"Kuncinya adalah menggunakan metode self-assessment dan audit secara berkala. Secanggih apapun ketahanan siber yang kita miliki, peretas akan selalu mencari cara untuk meretas. Karena itu kita perlu kembangkan metode enkripsi yang kuat, sehingga jika data kita dibobol, data tersebut tetap aman dan tidak bisa digunakan,” pungkasnya.