Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menelaah data Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bermasalah yang akan diserahkan Danantara Indonesia. Jika dalam kajian ditemukan indikasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, KPK menegaskan akan menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi komitmen Danantara yang akan menyerahkan data BUMN yang diduga mengalami kerugian. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Danantara dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Yang pertama tentu KPK menyampaikan apresiasi atas langkah maju yang dilakukan oleh Danantara pasca melakukan diskusi, audiensi bersama KPK, khususnya dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Karena memang dalam forum tersebut dibahas upaya-upaya pencegahan, mitigasi di lingkup BUMN supaya korupsi-korupsi yang sebelumnya jamak terjadi di BUMN, ini ke depan bisa kita cegah, bisa kita mitigasi," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Menurut Budi, data yang diserahkan Danantara akan dikaji bersama untuk mengidentifikasi penyebab kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.
"Termasuk soal apa yang disampaikan Pak Dony, yang akan menyampaikan data terkait dengan BUMN-BUMN yang diduga merugi. Nanti kita akan cek, kita akan telaah bersama, kita akan kaji KPK dengan Danantara tentunya, apa yang menyebabkan kerugian tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil kajian menunjukkan kerugian negara timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi, KPK tidak hanya akan berfokus pada aspek pencegahan, tetapi juga membuka proses penindakan.
Jika memang kerugian itu timbul akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi, tentu nanti KPK juga bisa masuk, tidak hanya dalam kerangka pencegahan tapi juga bisa masuk di kerangka penindakan. Nanti kita akan lihat datanya seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan pihaknya akan menyerahkan data BUMN yang mengalami kerugian kepada KPK sebagai bagian dari program restrukturisasi dan perampingan BUMN yang tengah dijalankan pemerintah.
"Iya," kata Dony saat ditanya apakah data BUMN yang merugikan negara akan diserahkan kepada KPK.
Menurut Dony, penutupan perusahaan yang terus merugi tidak berarti menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh para pengelolanya.
"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah penutupan dilakukan untuk menghentikan potensi kerugian negara yang semakin besar, sementara proses hukum terhadap dugaan penyimpangan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Budi menegaskan fokus utama kerja sama KPK dan Danantara adalah memperkuat tata kelola BUMN agar praktik korupsi yang selama ini berulang dapat dicegah sejak dini.
"Dan lebih penting kita bicara ke depan untuk mencegah, memitigasi supaya celah-celah dugaan korupsi di BUMN ini bisa segera kita tutup," pungkasnya.