Berita

Forum IUP-IKN di Kutai Kartanegara, Minggu, 5 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Perpanjangan IUP Tersendat, 15 Ribu Pekerja Tambang Terdampak

SENIN, 06 JULI 2026 | 07:46 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Ketidakpastian proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur mulai berdampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan. Ribuan pekerja tambang terdampak perlambatan aktivitas perusahaan, bahkan sebagian di antaranya telah kehilangan pekerjaan.

Para pekerja pun mendesak pemerintah segera menuntaskan proses perizinan agar kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan dan roda perekonomian masyarakat kembali bergerak.

Berdasarkan pendataan Forum IUP–IKN, sekitar 15.000 pekerja di Kalimantan Timur terdampak perlambatan aktivitas pertambangan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang telah kehilangan pekerjaan akibat belum rampungnya proses perpanjangan IUP.


"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujar Ketua Forum, Soeharto, di Kutai Kartanegara, Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Soeharto, dampak perlambatan aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi mikro yang selama ini bergantung pada operasional perusahaan tambang.

Kekhawatiran juga dirasakan para pekerja yang masih bertahan. Salah seorang pekerja tambang, Gendut Supriyanto, mengaku para karyawan kini dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memperoleh hak-haknya apabila perusahaan menggunakan alasan force majeure.

"Kami takut di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Dengan forum ini kami berusaha memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang, kami akan bisa bekerja lagi," katanya.

Forum Komunikasi IUP–IKN menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan untuk menyudutkan industri pertambangan. Sebaliknya, forum berharap pemerintah segera mempercepat penyelesaian proses perizinan agar perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dapat kembali beroperasi.

Selain itu, forum juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas apabila ditemukan oknum yang menghambat proses perizinan di luar mekanisme yang berlaku.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya