Berita

Ilustasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

PPh Final UMKM Tetap Berlaku, Aturan Baru hanya Perjelas Kriteria

SENIN, 06 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dipertahankan. 

Penyempurnaan regulasi yang dilakukan pemerintah hanya bertujuan memperjelas kriteria penerima insentif agar kebijakan perpajakan lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pelaku UMKM tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak menghapus fasilitas pajak, melainkan menambahkan sejumlah persyaratan yang lebih rinci.


"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip Senin 6 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah pengelompokan jenis penghasilan secara lebih spesifik. 

Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya agar penerapan tarif PPh Final sesuai dengan karakteristik wajib pajak.

Menurut Monica, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPh Final UMKM yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.

Monica menegaskan, pemerintah tetap menjaga komitmennya dalam mendukung perkembangan UMKM. Hal itu dibuktikan dengan keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen.

"Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kita lanjutkan. Fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya