Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum saat merilis kasus peredaran narkoba dengan menangkap AL, RJ, dan juga AN usai memasarkan berbagai narkotika lewat akun sosial media di Instagram. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)
RMOL. RJ, AN, dan AL harus mendekam dalam penjara usai memasarkan berbagai jenis narkotika lewat akun sosial media di Instagram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres dengan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis siap edar. RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya dengan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
"Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram kemudian menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka," kata Indah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026.
Demi sampai ke pelanggan, barang yang telah dipesan selanjutnya diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat. Ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Selain itu, dalam operasi terpisah, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Hasilnya, seorang pria berinisial AL diamankan usai petugas menemukan barang bukti berupa 72,76 gram Sabu, 5 butir Ekstasi, 44,85 gram Ganja, serta sejumlah alat dalam rumahnya. Lagi-lagi, akun media sosial jadi sarana para tersangka dalam memasarkan barang haram tersebut.
"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Indah.