Berita

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum saat merilis kasus peredaran narkoba dengan menangkap AL, RJ, dan juga AN usai memasarkan berbagai narkotika lewat akun sosial media di Instagram. (Foto: Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Presisi

Polisi Tangkap Tiga Remaja Penjual Narkoba Lewat IG

SENIN, 06 JULI 2026 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL. RJ, AN, dan AL harus mendekam dalam penjara usai memasarkan berbagai jenis narkotika lewat akun sosial media di Instagram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres dengan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis siap edar. RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya dengan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas transaksi.


"Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram kemudian menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka," kata Indah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Minggu, 5 Juli 2026.

Demi sampai ke pelanggan, barang yang telah dipesan selanjutnya diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat. Ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi. 

Selain itu, dalam operasi terpisah, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang.

Hasilnya, seorang pria berinisial AL diamankan usai petugas menemukan barang bukti berupa 72,76 gram Sabu, 5 butir Ekstasi, 44,85 gram Ganja, serta sejumlah alat dalam rumahnya. Lagi-lagi, akun media sosial jadi sarana para tersangka dalam memasarkan barang haram tersebut.

"Untuk ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Indah.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya