Berita

Driver ojek online. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Driver Grab:

Skema Komisi Ojol 8 Persen Tidak Transparan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Implementasi komisi 8 persen layanan ojek online (ojol) yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 menuai berbagai tanggapan dari mitra driver.

Beberapa mitra driver ojol yang tergabung dalam layanan Grab mengungkapkan skema bagi hasil baru yang diterapkan aplikator tidak transparan.

Menurut beberapa mitra, dengan skema bagi hasil baru, pendapatan total harian mitra akan dipotong sebanyak 8 persen di keesokan harinya. Sistem ini membuat mitra salah kaprah dalam menghitung pendapatan


“Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi,” kata Alex salah satu mitra driver Grab, Minggu 5 Juli 2026.

Alex mengungkapkan, dalam skema bagi hasil yang diterapkan Grab, aplikator memotong 8 persen dari biaya perjalanan pada hari berikutnya. Sistem ini membuat dirinya dan mitra pengemudi lain tidak bisa mengestimasi total pendapatan harian dengan pasti.

“Penghasilan kan dia tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung, di setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan banyak yang salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8 persen, sedangkan Grab enggak menjelaskan, kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek gitu,” kata Alex.

Hal senada juga diungkapkan mitra driver Grab, Sarika. Tiga hari sejak penerapan komisi 8 persen diberlakukan, Sarika menyebut terdapat perbedaan sistem skema bagi hasil. Ia juga mengonfirmasi potongan 8 persen baru diberlakukan di hari berikutnya.

“Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu,” kata Sarika.

Menurut Sarika, aplikator Grab tidak membeberkan informasi secara transparan sehingga pihaknya mengaku tidak terlalu memahami skema bagi hasil yang baru.

Berdasarkan riwayat transaksi pasca-implementasi komisi 8 persen, Grab menetapkan tarif dasar penumpang sebesar Rp10.200. Tarif tersebut kemudian dipotong 8 persen dengan mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan, atau sebesar Rp9.384. Grab kemudian memotong tarif di hari berikutnya atau setelah jam 24.00.

Sebelumnya perusahaan aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Perwakilan manajemen Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8 persen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya