Berita

Driver ojek online. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Driver Grab:

Skema Komisi Ojol 8 Persen Tidak Transparan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Implementasi komisi 8 persen layanan ojek online (ojol) yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 menuai berbagai tanggapan dari mitra driver.

Beberapa mitra driver ojol yang tergabung dalam layanan Grab mengungkapkan skema bagi hasil baru yang diterapkan aplikator tidak transparan.

Menurut beberapa mitra, dengan skema bagi hasil baru, pendapatan total harian mitra akan dipotong sebanyak 8 persen di keesokan harinya. Sistem ini membuat mitra salah kaprah dalam menghitung pendapatan


“Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi,” kata Alex salah satu mitra driver Grab, Minggu 5 Juli 2026.

Alex mengungkapkan, dalam skema bagi hasil yang diterapkan Grab, aplikator memotong 8 persen dari biaya perjalanan pada hari berikutnya. Sistem ini membuat dirinya dan mitra pengemudi lain tidak bisa mengestimasi total pendapatan harian dengan pasti.

“Penghasilan kan dia tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung, di setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan banyak yang salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8 persen, sedangkan Grab enggak menjelaskan, kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek gitu,” kata Alex.

Hal senada juga diungkapkan mitra driver Grab, Sarika. Tiga hari sejak penerapan komisi 8 persen diberlakukan, Sarika menyebut terdapat perbedaan sistem skema bagi hasil. Ia juga mengonfirmasi potongan 8 persen baru diberlakukan di hari berikutnya.

“Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu,” kata Sarika.

Menurut Sarika, aplikator Grab tidak membeberkan informasi secara transparan sehingga pihaknya mengaku tidak terlalu memahami skema bagi hasil yang baru.

Berdasarkan riwayat transaksi pasca-implementasi komisi 8 persen, Grab menetapkan tarif dasar penumpang sebesar Rp10.200. Tarif tersebut kemudian dipotong 8 persen dengan mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan, atau sebesar Rp9.384. Grab kemudian memotong tarif di hari berikutnya atau setelah jam 24.00.

Sebelumnya perusahaan aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Perwakilan manajemen Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8 persen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya