Berita

Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bareskrim Naikkan Kasus Akses Ilegal Mirae Aset ke Tahap Penyidikan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 05:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset Sekuritas (MAS) Indonesia disebut telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti mengatakan hal itu disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dalam isi surat tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan tindak pidana dalam perkara ini.


“Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna dalam keterangan resmi pada Sabtu 4 Juli 2026.

Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan," kata Krisna.

Krisna berharap proses hukum kasus ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.

Sebelumnya sejumlah korban yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri lantaran mengaku menjadi korban ilegal akses.

Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp90 miliar.

Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya