Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Daya Saing Perbankan Daerah Diperkuat

SABTU, 04 JULI 2026 | 08:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri perbankan.

Penguatan modal dinilai menjadi fondasi penting bagi BPR untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat fungsi intermediasi, serta memperbesar kemampuan menyerap berbagai risiko operasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permodalan yang kuat menjadi syarat utama agar BPR dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Juli 2026. 

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Aturan tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.

Melalui harmonisasi regulasi tersebut, OJK berharap pengaturan permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Selain itu, OJK telah menyiapkan berbagai materi pendukung, mulai dari abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) untuk mempermudah implementasi aturan baru oleh industri.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya