Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Daya Saing Perbankan Daerah Diperkuat

SABTU, 04 JULI 2026 | 08:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri perbankan.

Penguatan modal dinilai menjadi fondasi penting bagi BPR untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat fungsi intermediasi, serta memperbesar kemampuan menyerap berbagai risiko operasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permodalan yang kuat menjadi syarat utama agar BPR dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Juli 2026. 

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Aturan tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.

Melalui harmonisasi regulasi tersebut, OJK berharap pengaturan permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Selain itu, OJK telah menyiapkan berbagai materi pendukung, mulai dari abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) untuk mempermudah implementasi aturan baru oleh industri.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya