Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Daya Saing Perbankan Daerah Diperkuat

SABTU, 04 JULI 2026 | 08:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri perbankan.

Penguatan modal dinilai menjadi fondasi penting bagi BPR untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat fungsi intermediasi, serta memperbesar kemampuan menyerap berbagai risiko operasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permodalan yang kuat menjadi syarat utama agar BPR dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Juli 2026. 

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Aturan tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.

Melalui harmonisasi regulasi tersebut, OJK berharap pengaturan permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Selain itu, OJK telah menyiapkan berbagai materi pendukung, mulai dari abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) untuk mempermudah implementasi aturan baru oleh industri.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya