Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Bisnis

Pemerintah Tahan Harga Pertamax Dianggap Masih Rasional

SABTU, 04 JULI 2026 | 03:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax yang masih dipatok Rp16.250 per liter oleh pemerintah dinilai masih terbilang rasional.

Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyakti menjelaskan dari model penghitungan yang dikembangkannya, menunjukkan keputusan mempertahankan harga Pertamax pada level Rp16.250 per liter sudah dapat diperkirakan.

"Ketika Pertamax dinaikkan menjadi Rp16.250 pada Juni lalu, harga tersebut sebenarnya masih berada di bawah harga yang disiratkan formula karena harga produk BBM dunia saat itu sedang sangat tinggi," ujar Yayan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. 


Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi penghalusan harga atau price smoothing yang selama ini diterapkan Pertamina.

"Pertamina menyerap kerugian ketika itu, sehingga saat harga minyak turun, margin tersebut dipulihkan dengan menahan harga Pertamax, bukan langsung menurunkannya," sambung Yayan. 

Yayan menjelaskan, harga BBM nonsubsidi tidak semata-mata mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia. Berdasarkan model yang mengacu pada formula penetapan harga pemerintah dan perilaku Pertamina sebagai penentu harga, Pertamax diperkirakan memang akan tetap dipertahankan. 

Untuk Agustus, dia menjelaskan formula dasar memang mengarah pada harga sekitar Rp13.700 per liter, tetapi pendekatan smoothing memperkirakan harga berada di kisaran Rp16.000 per liter atau tidak jauh berbeda dengan harga saat ini.

Menurut Yayan, apabila Pertamax langsung diturunkan mengikuti formula, manfaat utamanya adalah penurunan inflasi sekitar 0,4 poin persentase dalam tiga bulan. 

Sebaliknya, apabila harga dipertahankan, manfaat penurunan harga minyak dunia lebih banyak digunakan untuk memperbaiki margin Pertamina. Sementara beban subsidi pemerintah terhadap Pertalite dan Solar tetap menjadi komponen terbesar dalam anggaran.

"Jika Pertamax dipangkas ke formula, estimasi pass-through kami menyiratkan sekitar ?0,4 poin persentase dari inflasi selama tiga bulan (pelonggaran tahunan dari 3,34 persen menuju sekitar 2,9 persen)," tuturnya.

"Jika ditahan, dampaknya nihil dan seluruh penurunan minyak mengalir ke anggaran dan ke pemulihan margin Pertamina," demikian Yayan menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya