Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik. Penyeragaman tersebut meliputi pilihan huruf, bentuk dan warna pantone 448C.
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai penyusunan rancangan aturan tersebut tidak dilakukan secara seimbang.
Menurutnya, pendekatan sektor kesehatan terlalu mendominasi, sementara kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan, seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai, tidak dilibatkan secara proporsional.
Gugun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan. Ia juga menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aspek substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, hingga sistem hukumnya.
"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.
Dengan kontribusi terhadap sekitar 6 juta tenaga kerja dan penerimaan negara mencapai Rp217 triliun, ekosistem pertembakauan dinilai tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan diminta mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan penyeragaman kemasan terhadap ekonomi nasional.
"Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna, mengingatkan agar kebijakan terkait produk tembakau tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan.
Seluruh aturan turunan PP 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut mata pencaharian banyak orang dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Karena itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali rancangan regulasi yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, RPMK harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.
Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengurangi jumlah tenaga kerja di sektor tersebut. Ia khawatir kebijakan yang tidak memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).