Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem

JUMAT, 03 JULI 2026 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Upaya hukum itu diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim.

"Tim JPU sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Juli 2026.


Anang menjelaskan, banding diajukan karena masih ada sejumlah tuntutan jaksa yang tidak diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

Salah satunya terkait pidana penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurut JPU, vonis 10 tahun penjara masih jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

"Apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu yang akan kami ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," kata Anang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga mantan Mendikbud Ristek itu seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya