Berita

(Dari kiri-kanan) Terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. (Foto: RMOL)

Hukum

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar Lebih

JUMAT, 03 JULI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa terima suap Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari bos Blueray Cargo, serta gratifikasi sebesar 

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.


Rizal bersama-sama Sisprian dan Orlando didakwa menerima suap berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 (Rp61,7 miliar) dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 (Rp1,8 miliar) dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

"Dari penerimaan tersebut terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu, Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang dolar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menyebut, penerima itu bertujuan agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC.

Atas perbuatannya, Rizal bersama-sama Sisprian dan Orlando didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal bersama-sama Sisprian, Orlando, dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000 (Rp7,5 miliar), 314.755 Dolar Singapura atau setara Rp4,37 miliar, 182.800 Dolar AS atau setara Rp3,28 miliar, 4.700 Dolar Hongkong setara Rp10,7 juta, dan 8.100 Ringgit Malaysia atau setara Rp35,7 juta dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada DJBC.

Atas Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya