Berita

(Dari kiri-kanan) Terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. (Foto: RMOL)

Hukum

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar Lebih

JUMAT, 03 JULI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa terima suap Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar dari bos Blueray Cargo, serta gratifikasi sebesar 

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.


Rizal bersama-sama Sisprian dan Orlando didakwa menerima suap berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 (Rp61,7 miliar) dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 (Rp1,8 miliar) dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

"Dari penerimaan tersebut terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu, Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang dolar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515," kata Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan.

Jaksa menyebut, penerima itu bertujuan agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC.

Atas perbuatannya, Rizal bersama-sama Sisprian dan Orlando didakwa dengan dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal bersama-sama Sisprian, Orlando, dan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000 (Rp7,5 miliar), 314.755 Dolar Singapura atau setara Rp4,37 miliar, 182.800 Dolar AS atau setara Rp3,28 miliar, 4.700 Dolar Hongkong setara Rp10,7 juta, dan 8.100 Ringgit Malaysia atau setara Rp35,7 juta dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada DJBC.

Atas Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya