Berita

Petugas kepolisian membekuk Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ombudsman Kawal Kasus Taufik Hidayat agar Penegakan Hukum Transparan

JUMAT, 03 JULI 2026 | 11:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia meminta agar proses penegakan hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel. 

Taufik (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya YTR (29) selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

“Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Jumat, 3 Juli 2026.


Syafrida juga menekankan selain meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya, penegakan hukum juga harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

"Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” sambungnya.

Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara aktif terhadap setiap proses penanganan kasus apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan kepada korban, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. 

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pemulihan (victim recovery) secara komprehensif yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun pemulihan hak-hak korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap kepentingan dan hak-hak korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis apabila diperlukan, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif. 

Untuk itu Ombudsman juga mendorong koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dengan kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah, agar proses penegakan hukum berjalan selaras dengan upaya pemulihan korban secara berkelanjutan. 

"Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan pemenuhan hak korban ini, agar keadilan terwujud secara objektif sekaligus mengevaluasi efektivitas tugas serta fungsi instansi terkait," tutup Syafrida.

Di samping itu, Syafrida memberikan perhatian mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini telah membedakan antara penganiayaan dan penyiksaan. Perbedaannya terletak pada tindakan subyek pelaku dan dampak yang dialami korban. 

Konsep penganiayaan dalam KUHP pada dasarnya mengatur perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu. Berbeda dengan itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

“Perbedaan mendasar antara penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut. Penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara, terutama dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya. Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara,” terangnya.

Pengaturan mengenai tindak pidana penyiksaan kini telah diakomodir secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penyiksaan diatur secara tersendiri dalam Pasal 530. 

Ketentuan tersebut mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT), yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat publik atau pihak lain yang bertindak dalam kapasitas resmi, maupun yang bertindak atas hasutan, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik, yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap seseorang.

Pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya. 

Sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan bahwa setiap institusi penyelenggara pelayanan publik wajib menentang dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya