Berita

Petugas kepolisian membekuk Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ombudsman Kawal Kasus Taufik Hidayat agar Penegakan Hukum Transparan

JUMAT, 03 JULI 2026 | 11:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia meminta agar proses penegakan hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel. 

Taufik (30) menyekap dan menganiaya kekasihnya YTR (29) selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

“Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Jumat, 3 Juli 2026.


Syafrida juga menekankan selain meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya, penegakan hukum juga harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

"Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” sambungnya.

Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara aktif terhadap setiap proses penanganan kasus apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan kepada korban, serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. 

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pemulihan (victim recovery) secara komprehensif yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun pemulihan hak-hak korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap kepentingan dan hak-hak korban sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, termasuk hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, perlindungan dari intimidasi atau ancaman, pendampingan hukum dan psikologis apabila diperlukan, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif. 

Untuk itu Ombudsman juga mendorong koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dengan kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah, agar proses penegakan hukum berjalan selaras dengan upaya pemulihan korban secara berkelanjutan. 

"Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan pemenuhan hak korban ini, agar keadilan terwujud secara objektif sekaligus mengevaluasi efektivitas tugas serta fungsi instansi terkait," tutup Syafrida.

Di samping itu, Syafrida memberikan perhatian mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini telah membedakan antara penganiayaan dan penyiksaan. Perbedaannya terletak pada tindakan subyek pelaku dan dampak yang dialami korban. 

Konsep penganiayaan dalam KUHP pada dasarnya mengatur perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu. Berbeda dengan itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

“Perbedaan mendasar antara penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut. Penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara, terutama dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya. Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara,” terangnya.

Pengaturan mengenai tindak pidana penyiksaan kini telah diakomodir secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penyiksaan diatur secara tersendiri dalam Pasal 530. 

Ketentuan tersebut mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT), yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat publik atau pihak lain yang bertindak dalam kapasitas resmi, maupun yang bertindak atas hasutan, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik, yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap seseorang.

Pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya. 

Sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menegaskan bahwa setiap institusi penyelenggara pelayanan publik wajib menentang dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik dan berkeadilan bagi masyarakat. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya