Logo PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)/Foto Website Media Perkebunan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perdagangan komoditas di anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, yakni PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Indonesia Commodity (Inacom) tahun 2018-2020. Penyidikan baru tersebut telah menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut merupakan kasus baru, bukan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK.
"Jadi yang pertama ini perkara baru ya, bukan pengembangan sebagaimana teman-teman tadi tanyakan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Juni 2026 dan saat ini masih berstatus sprindik umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Budi, penyidikan dilakukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perdagangan komoditas yang berlangsung di PT KPBN. Dari proses penyidikan awal, KPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari proses bisnis perusahaan tersebut.
"Sehingga kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara atas proses bisnis yang dilakukan di PT tersebut," jelas Budi.
Saat ditanya komoditas apa yang menjadi objek perkara, Budi belum memerinci. Ia menyebut penyidik masih akan mengecek jenis komoditas yang diperdagangkan dalam perkara tersebut. Termasuk soal nilai kerugian keuangan negara dimaksud.
"Nanti kami cek komoditasnya apa saja ya yang menjadi produk yang diperdagangkan oleh PT tersebut," pungkasnya.
Pengusutan perkara baru ini terungkap dari jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam agenda pemeriksaan itu, tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan TPK terkait perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tahun 2018-2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Maulisal selaku karyawan PT SMJL, Ardiansyah selaku General Manager PT SMJL tahun 2019, Shanza Nur Anisah selaku karyawan PT SMJL, Nur Syodik selaku Direktur Utama PT GCG, Shiddiq Yanuar Robbani selaku Wakil Direktur PT Multi Argo Gemilang Plantation (MAGP), Adriana Mulyanto selaku Direktur Keuangan PT GCG, dan Eldy Febriansyah selaku Direktur Trading PT GCG.