Berita

Barang bukti alat cetak, bahan baku, dan pil ekstasi hasil produksi rumahan yang disita Polda Sumut dari rumah pasangan suami istri di Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut)

Presisi

Belajar dari Youtube, Pasutri di Medan Produksi Pil Ekstasi

JUMAT, 03 JULI 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik rumahan pembuat pil ekstasi yang dikendalikan pasangan suami istri di Kota Medan. Kedua pelaku mengaku mempelajari cara meracik narkotika tersebut melalui YouTube.

Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap G (46) bersama istrinya, S (39), yang diduga menjadi peracik sekaligus produsen pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pil yang diproduksi pasangan itu diduga telah dipasarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk menyasar jaringan peredaran di tempat hiburan malam.


"Dugaan sementara, pil tersebut telah diedarkan kepada pemesan, termasuk untuk memasok tempat hiburan malam," ujar Andy, Kamis 2 Juli 2026.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan berbagai bahan baku pembuatan pil, di antaranya bedak bayi, tepung Avicel, etomidate berbentuk serbuk, pewarna makanan, cat akrilik, hingga alat pencetak pil dengan berbagai logo, seperti Superman, Minion, kepala harimau, granat, Transformers, dan Heineken.

Petugas juga menyita 10 butir pil yang diduga merupakan hasil produksi, sejumlah serbuk berwarna yang diduga bahan campuran, serta peralatan lain yang digunakan untuk meracik dan mencetak pil.

Andy mengungkapkan, penggunaan etomidate sebagai campuran pil ekstasi merupakan modus yang tergolong baru. Zat tersebut dicampur dengan bahan lain, termasuk bedak bayi, sebelum dicetak menjadi pil dengan berbagai bentuk.

"Campuran ini sangat berbahaya karena kandungan zatnya berbeda dengan ekstasi pada umumnya yang berbahan dasar MDMA," kata Andy, dikutip dari RMOLSumut.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh pengetahuan meracik pil ekstasi dari video di YouTube. Sementara bahan baku dan alat pencetak dibeli secara online melalui marketplace.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya