Berita

Daud Joseph. (Foto: LinkedIn)

Politik

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

KAMIS, 02 JULI 2026 | 18:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan pengunduran diri Daud Joseph dari jabatannya sebagai Direktur Utama pada Kamis, 2 Juli 2026. 

Pengunduran diri tersebut disampaikan setelah Daud baru tiga bulan menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan pelat merah itu.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan keputusan pengunduran diri itu murni merupakan pertimbangan pribadi.


"PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa Direktur Utama, Daud Joseph telah menyampaikan permintaan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 2 Juli 2026. Alasan pengunduran diri adalah murni dari keinginan dan pertimbangan pribadi yang bersangkutan," kata Iwan dalam keterangan resmi, Kamis 2 Juli 2026.

Perseroan, kata Iwan menghormati keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi serta kontribusi Daud selama memimpin perusahaan.

"PT Pos Indonesia (Persero) menghormati keputusan tersebut serta menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan," lanjutnya.

Iwan menegaskan proses transisi kepemimpinan akan dilakukan sesuai ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku. Selama proses tersebut, operasional perusahaan dipastikan tetap berjalan normal sehingga tidak mengganggu layanan kepada pelanggan maupun para pemangku kepentingan.

“Sebagai bagian dari Danantara, Perseroan tetap berkomitmen menjalankan amanah Pemegang Saham dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memperkuat kinerja perusahaan, serta menjalankan program kerja strategis yang sedang berlangsung,” tambah Iwan.

Selain itu, perseroan memastikan kondisi operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Seluruh agenda transformasi dan program strategis perusahaan disebut terus berlangsung sesuai rencana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya